Dua Tahanan Polsek Pamatang Raya dan 1 Perempuan Dibekuk di Tebing dan Tanjung Morawa

Dua orang tahanan Polsek Pamatang Raya dan satu orang temannya yang diduga turut serta membantu kedua tahanan kabur berhasil dibekuk jajaran Polsek Pamatang Raya, Minggu (12/7).

SIMALUNGUN | Warta Rakyat – Dua orang tahanan Polsek Pamatang Raya dan satu orang temannya yang diduga turut serta membantu kedua tahanan kabur berhasil dibekuk jajaran Polsek Pamatang Raya, Minggu (12/7).

Penangkapan kedua tahanan, Rudi Pardomuan dan Khoirul Laksono Alias Kopral diamankan di dua lokasi berbeda.

Kapolres Simlungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan kedua tahanan kabur dari ruang tahanan Polsek Pamatang Raya pada tanggal 16 Mei 2020 lalu.

“Melarikan dari pada hari Sabtu Tanggal 16 Mei 2020 sekira pukul 22.30 WIB,” kata AKP Lukman, Senin (13/7).

Adapun kronologis penangkapan, lanjut AKP Lukman, dari hasil penyelidikan bahwa keberadaan tersangka Rudi Pardomuan diketahui di rumah bersama temannya Dhea, di Simpang Sibuluan Kota Tebing Tinggi.

“Oleh petugas kemudian melakukan penangkapan dan menginterogasi tersangka,” ujarnya.

Kasubbag Humas mengungkapkan, dari hasil interogasi, pihaknya mendapat informasi keberadaan Khoirul Laksono alias Kopral di Tanjung Morawa.

Kemudian pada Minggu (12/7) jajaran Polsek langsung menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 22.45 WIB.

“Setibanya di Tanjung Morawa pada pukul 22.45 WIB tepatnya di Kantor Pemuda Pancasila alamat Bandar Labuhan, ditemukan tersangka Khoirul Laksono alias Kopral dan petugas pun langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Kasubbag, kedua tersangka dan temannya Dhea digiring ke Polsek Pamatang Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu Kapoles Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, bagi keluarga atau siapapun yang menyembunyikan atau membantu kaburnya tahanan ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara.

“Ancamannya pasal 223 tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Jadi jangan sampai lolos dari jeratan hukum,” pungkas AKBP Agus Waluyo, mantan Kapolres Toba Samosir ini.

Pewarta : Marolop
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.