Jenazah yang Dimakamkan Didalam Rumah, Kades Hutabulu Mejan Akui Sudah Sarankan di TPU

Lokasi pemakaman Jenazah Robert Manurung didalam sebuah rumah di Dusun I Lumban Silalo Desa Hutabulu Mejan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Rabu (1/7).(foto: mediadelegasi.id)

TOBA | Warta Rakyat – Warga Kabupaten Toba (dulu Tobasa) dihebohkan video dan kabar pemakaman jenazah Robert Manurung didalam rumah di Dusun I Lumban Silalo Desa Hutabulu Mejan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba pada Rabu (1/7) kemaren.

Hingga kini belum diketahui pasti maksud dan tujuan Tiolan boru Simanjuntak yang merupakan ibu almarhum Robert Manurung memutuskan pemakaman jenazah tersebut didalam rumah.

Video itu pun beredar di media sosial Facebook, Youtube dan juga salah satu media online hingga sukses menggugah puluhan ribu pembaca.

Sayangnya, netizen dan keluarga Simanjutak menilai narasi pemberitaan itu diduga tidak menyampaikan informasi secara utuh dan berimbang sesuai peraturan Dewan Pers Tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang menyudutkan atau merugikan salah satu pihak.

Dalam pemberitaan tersebut, informasi terkait alasan memilih pemakaman jenazah didalam rumah ternyata berbeda dengan keterangan yang diperoleh media ini.

Sebelumnya salah satu media mengabarkan, alasan pemakaman jenazah didalam rumah lantaran adanya penolakan di tempat pemakaman umum (TPU) dan juga ada kaitannya dengan harta warisan.

Namun berdasarkan penelusuran media ini, Gonzales Simanjuntak, salah satu anak pihak Keluarga Simanjuntak membantah berita yang menyudutkan pihaknya, apalagi dengan mengaitkan persoalan harta warisan.

Gonzales mengatakan, bahwa pihak keluarga telah melakukan upaya mediasi, namun tidak menemukan kesepakatan untuk memperbolehkan pemakaman jenazah di lokasi pemakaman keluarga.

“Yang meninggal tersebut adalah sepupu saya Marga Manurung,” kata Gonzales, saat dihubungi WARTA RAKYAT, Jumat (3/7).

“Namboru saya (orang tua almarhum) meminta agar dimakamkan ditempat pekuburan keluarga, namun ditolak oleh bapauda saya sendiri, sementara bapatua dan bapak saya setuju  ditempat itu,” lanjutnya.

Meski begitu, kata dia, pihak Simanjuntak dan Kepala Desa telah menyarankan agar dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Dolok Nagodang, namun ditolak oleh orangtua almarhum.

“Namboru saya bersikeras untuk memakamkan dibelakang rumahnya namun bapak saya tidak setuju karena rumah tersebut adalah rumah tinggal untuk orang hidup bukan orang meninggal,” ucapnya.

“Akhirnya namboru saya sendiri mengambil keputusan untuk memakamkan lae saya didalam rumah yang dikontrakkannnya kepada ito saya sendiri,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Desa Hutabulu Mejan Kecataman Balige, Kabupaten Toba, Haposan Simanjuntak juga mengatakan hal yang sama.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pihaknya (pemdes) juga sudah menyarankan pihak keluarga Manurung agar jenazah Robert Manurung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dolok Nagodang.

Namun orang tua almarhum yakni Tiolan Boru Simanjuntak, warga Desa Sariburaja Kecamatan Balige itu enggan menerima saran yang disampaikan.

Tiolan Simanjuntak akhirnya memaksakan kehendak mengebumikan jenazah dirumah kontrakan miliknya di Dusun I Lumban Silalo Desa Hutabulu Mejan, meski rumah tersebut masih dihuni atau dikontrak oleh keluarganya sendiri.

“Saya sudah jamin dan bilang tanggungjawab. Dan kita arahkan dimakamkan di TPU Dolok Nagodang supaya kedepannya keluarga tidak ada selisih paham. Padahal sudah kita arahkan, namun keputusan Pemerintah Desa tidak ditindaklanjuti,” ujar Kepala Desa Hutabulu Mejan, Haposan Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).

Menurutnya, hasil mediasi kedua belah pihak yang disaksikan sekitar 40 warga itu menyatakan bahwa ada diantara pihak keluarga Simanjuntak menolak pengebumian ditempat pemakaman keluarga.

Tanah peninggalan harta warisan itu berada dibelakang rumah paman almarhum. Tanah tersebut merupakan tempat pemakaman keluarga, bukan tempat pemakaman umum (TPU) sebagaima dikabarkan salah satu media online.

“Hari Rabu pagi datang telepon dari pamannya Almarhum, diminta untuk memediasi persoalan penguburan Robert Manurung. Disitu ada kekurangcocokan antara paman almarhum untuk menentukan dimana tempat penguburan. Memang disitu ada tempat pemakaman keluarga. Kebun itu adalah peninggalan orangtua paman almarhum,” tandasnya.

“Jadi ada pamannya tidak memperbolehkan dikuburkan di pemakaman keluarga tersebut,” ucapnya..

“Jadi karena tidak ada kesapakatan, kita diminta mediasi, jadi kita arahkanlah di TPU. Dan kita sudah arahkan ke kakaknya orang tua almarhum supaya saran kita disampaikan ke orangtua almarhum, supaya dimakamkan di TPU,” ungkapnya.

Ia mengatakan, tak berapa lama kemudian orang tua almarhum datang dari rumah duka Desa Sariburaja ke Dusun I Lumban Silalo Desa Hutabulu Mejan yang berjarak sekitar 500 meter dengan membawa alat kapak dan memecahkan kaca nako rumah kontrakannya.

“Datanglah orang tua almarhum dari Desa Sariburaja membawa alat. Kata orang tua almarhum, ya udah, dirumahku aja saya kuburkan. Orang tua almarhum kemudian memecahkan kaca nako,” paparnya.

“Jadi disuruhlah tukang untuk mendirikan satu kuburan. Kuburan itu diatas tanah kamar yang ditempati atau dikontrak keluarganya juga. Jadi disitulah jasad almarhum ini dikebumikan,” tambahnya.

Kepala Desa menjelaskan, dirinya tidak bisa berbuat banyak untuk melarang pemakaman jenazah di rumah tersebut

Pasalnya, kata dia, dari pihak keluarga Simanjuntak dan warga setempat tidak menyampaikan keberatan secara resmi kepada Pemerintah Desa.

“Kalau kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena pihak keluarga Simanjuntak atau pamannya almarhum tidak ada keberatan,” tuturnya.

“Kalau warga setempat secara pribadi-pribadi memang ada yang keberatan bahkan ada juga anak rantau yang bertanya kenapa harus didalam rumah, kenapa tidak di TPU saja. Tapi kalau menyampaikan keberatan secara resmi ke Kantor Desa sampai sekarang ini tidak ada,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.