Plt Walikota Tanjungpinang Terbitkan Sembilan Poin Perwako Pedoman Perilaku Hidup Baru

Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang, Rahma

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Memasuki new normal, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang, Rahma, menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 29 Tahun 2020.

Perwako tersebut bertujuan untuk mengatur atau sebagai pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tanjungpinang.

Dalam perwako itu ada sembilan poin protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari. Pertama, mengatur protokol kesehatan di layanan kesehatan, kedua diatur mengenai kegiatan di luar rumah.

Ketiga, kegiatan bekerja di tempat kerja, keempat layanan pendidikan dan sekolah, kelima, mengatur kegiatan perjalanan dinas/bisnis, keenam, mengatur penyelenggaraan acara sosial budaya, hiburan dan olahraga.

Selanjutnya pada poin ketujuh, mengatur kegiatan di pusat keramaian. Kedelapan, mengatur transportasi publik dan perseorangan. Sedangkan di poin kesembilan mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Plt. Wali Kota, Rahma menerbitkan perwako ini sebagai pedoman perilaku hidup baru dimana dalam perwako tersebut berisikan protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat.

Mulai dari individu, keluarga, lingkungan kerja, rumah ibadah, sosial masyarakat, hingga tempat usaha, dan sebagainya.

Dalam Perwako itu juga terdapat sanksi tegas yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar. Sanksi tersebut berupa saksi administrasi, mulai dari teguran lisan dan teguran tertulis.

Sedangkan bagi pelaku usaha dikenakan sanksi, yakni teguran lisan, tertulis, hingga penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin usaha dan/atau operasional.

Selain itu, terdapat sanksi pidana bagi setiap orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Untuk memastikan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap perwako ini. Disebutkan, pelaksanaan sanksi administrasi dilakukan Satpol-PP didampingi TNI dan Polri.

Sedangkan, untuk sanksi pencabutan izin usaha atau operasional dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.