TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Memasuki masa new normal, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mengerahkan 54 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi dan menertibkan masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan COVID-19.
Pihaknya (pemerintah daerah) bersama TNI, Polri akan memantau aktivitas masyarakat serta tempat usaha agar kebijakan new normal ini berjalan maksimal.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanjungpinang Hantoni, seusai rapat bersama DPRD Kota Tanjungpinang, di Senggarang, Senin (15/6).
“Kalau berdasarkan intruksi Kapolri itu, kita diminta 54 personel untuk mengamankan 21 titik yang tergabung dari TNI-Polri,” katanya.
Adapun titik pengawasan, lanjut Hantoni, diantaranya mall, pusat perbelanjaan pasar Baru Tanjungpinang, Pasar Bintan Center, termasuk kedai kopi dan lain sebagainya.
“Yang jelas sasaran kita tidak lain adalah tempat kerumunan,” sebutnya.
Hantoni menjelaskan, pihaknya akan melakukan penindakan jika ditemukan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Namun sebelum penindakan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat dan teguran.
“Hari ini kita kan start new normal. Kalau Perwakonya kita kan ada tahapan, tahap pertama 14 hari nanti kita tahap sosialisasi, kedepannya lagi tahap peneguran dan kedepannya lagi tahap penindakan,” tutupnya.
Sebelumnya pada Minggu (14/6/2020) Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang, Rahma melakukan sidak di sejumlah tempat keramaian di kawasan kota lama, pasar, warung kopi dan beberapa konter HP.
Hal itu dilakukan untuk melihat kepatuhan masyarakat terhadap aturan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Saat mendatangi tempat keramain tersebut, Rahma menegur para pemilik usaha yang tidak menyiapkan tempat cuci tangan, bahkan tempat duduk yang berdekatan dan menumpuk
Rahma berharap, agar New Normal berjalan dengan lancar di Tanjungpinang, masyarakat diminta untuk mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemko Tanjungpinang.
“Semoga dengan diterapkannya new normal di Tanjungpinang, tidak ada lagi masyarakat yang positif Covid-19. Meskipun ada, langkah kita sama mengkarantinakan dan merawat sesuai protokol kesehatan,” ujarnya, Minggu (14/6/2020).
“Besok saya tidak mau lagi ada seperti ini. Pelanggan banyak yang tidak pakai masker, tempat cuci tangan tidak ada, duduknya berdempetan. Kalau tidak ada yang pakai masker suruh pulang saja,” lanjut Rahma.
Rahma menegaskan, jika masih ditemukan tempat usaha yang masih saja membandel dan tidak mematuhi protokol kesehatan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menutup sementara waktu.
“Kalau memang bandel, kita akan kasih sanksi berupa teguran, kedua kali melakukan hal yang sama maka akan beri sanksi tertulis, dan ketiga bilamana juga tidak mematuhi, maka akan kita tutup sementara waktu, sampai yang bersangkutan dapat berkomitmen dalam menjalankan sesuai protokol kesehatan,” tutupnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, menyampaikan peraturan Walikota tentang protokol kesehatan bagi tempat usaha, rumah ibadah, pelabuhan hingga pasar telah disiapkan.
Teguh mengatakan, jika penerapan new normal diberlakukan, masyarakat tetap bisa beraktivitas seperti biasa, namun harus selalu waspada terhadap penyebaran virus corona dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
“Jika pelaku usaha tidak mengikuti akan diberikan teguran, namun jika melanggar lagi maka akan kami tutup tempat usahanya,” tegas dia.