TANJUNGBALAI KARIMUN | Warta Rakyat – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kg di Perairan Karimun Anak Tanjungbalai Karimun, Senin (08 Juni 2020).
Hal tersebut disampaikan Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, Selasa (09/6/2020) saat konferensi pers di Markas Komando (Mako) Lanal Tanjungbalai Karimun.
Kepada wartawan, Danlantamal IV mengatakan berawal saat Tim F1QR melaksanakan patrol rutin di wilayah kerja Lanal Tanjungbalai Karimun, pada Senin (8/6/20) sekitar pukul 04.20 WIB.
Kemudian pihaknya langsung melakukan pengejaran hingga pukul 04.25 WIB dan berhasil menghentikan speedboat tersebut.
“Tim mendeteksi ada 1 unit speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli tersebut,” tuturnya.
“Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang terlihat gelagat mencurigakan,” lanjutnya.
Danlantamal IV mengungkapkan, setelah digeledah ditemukan sobekan plastik yang dilakban diatas jaring.
“Tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja dibuang kelaut,” ujarnya.
Kemudian Tim melakukan penyisiran di sekitar pesisir perairan Karimun Anak (bekas lintasan speedboat tersebut) dan ditemukan 2 kantong plastik kemasan teh Cina berwarna hijau di tempat yang berbeda (berdekatan).
“Selanjutnya ketiga pelaku beserta speedboat dibawa ke Mako Lanal TBK untuk dilaksanakan pendalaman”, ungkap Danlantamal IV.
Danlantamal IV menambahkan, pelaku mengaku narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line). Selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun Provinsi Kepri.
“Pelaku juga mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM 20.000 atau setara dengan Rp66 juta dalam setiap aksinya,”
Modusnya, lanjut dia, masih sama seperti tahun lalu yaitu berpura-pura sebagai nelayan yang sedang mencari ikan.
Usai pemeriksaan ketiga pelaku berinisilal MS, H alias B dan NS alias A berikut barang bukti nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri.
“Terhadap para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Danlantamal IV.
Pewarta : Marolop
Editor : Rudi