Diduga “Perampokan Terselubung”, Mantan Anggota DPRD Kepri Kritik Kinerja Pihak PLN Tanjungpinang

Anggota DPRD Kepulauan Riau periode 2004-2019, yang juga Ketua DPW PPP Kepri, Sarafuddin Aluan, SH

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Anggota DPRD Kepulauan Riau selama 3 periode yakni Tahun 2004-2019, Sarafuddin Aluan, SH mengkritik keras kinerja PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tanjungpinang terkait keresahan warga baru-baru ini.

Ia menilai kurang tepat alasan penetapan tagihan berdasarkan perkiraan atau perhitungan rata-rata oleh petugas pencatat meteran, sehingga tidak melakukan pengecekan meteran di rumah warga karena alasan Covid 19.

“Mereka ke rumah juga, kita tidak berinteraksi dengan mereka,” ujar Sarafuddin Aluan, Minggu (7/6/2020) sore.

Menurutnya, ditengah pandemi ini diduga PLN melakukan “perampokan terselubung” dengan modus rekening listrik yang naik 3 hingga 4 kali lipat.

Dengan tagihan yang begitu besar, kata dia, pelanggan akan dipaksa harus membayar lunas tagihan listrik bulanan.

Kemudian, masyarakat yang kesulitan melakukan pembayaran karena tidak mampu akan dicabut aliran listrik sampai dengan pelanggan melunasi tagihan.

“Jadinya ada unsur paksaan terhadap pelanggan disini. Pertanyaannya, lalu bagaimana jika ada kelebihan bayar tagihan listrik. PLN menjawab nanti akan dihitung sisanya untuk diperhitungkan pada tagihan bulan berikutnya,” sebutnya.

“Itulah yang saya sebut perampokan dengan modus menaikan tagihan sesuka hati mereka, tidak berdasarkan pemakaian,” sambungnya

Sarafuddin mengatakan, jika hal ini tidak disikapi dengan baik masyarakat sebagai konsumen diminta agar menuntut pihak PLN.

“Ini pelanggaran hukum yang harus diproses secara hukum. Jika ada unsur kesengajaan jadi membengkanya tagihan bisa masuk ranah pidana, jika tidak ada unsur kesengajaan maka bisa perdata kerena kerugian timbul atas penetapan tagihan itu,” ucap Sarafuddin Aluan, yang juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Kepri ini.

Bahkan ia menilai, strategi ini diduga upaya menutupi kompensasi pembebasan tagihan listrik kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada pelanggan daya 900 VA yang digaungkan oleh pemerintah.

“Mungkin juga upaya PLN menutupi tagihan yang gratis kepada pemakai 450 VA dengan menaikan tagihan bagi pelanggan yang lain,” tutupnya.

Sebelumnya General Manager PT PLN (Persero) UIWRKR, Daru Tri Tjahjono, melalui Manager PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Tanjungpinang, Suharno, menekankan bahwa saat ini tidak ada kenaikkan tarif tenaga listrik.

Hal itu disampaikan menanggapi banyaknya keluhan pelanggan terkait lonjakan kenaikan tagihan rekening listrik di wailayah Kota Tanjungpinang.

“Dari tahun 2017 hingga saat ini harga rupiah per kWh tetap atau tidak mengalami kenaikkan” ujar General Manager PT PLN (Persero) UIWRKR, Daru Tri Tjahjono, melalui Manager PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Tanjungpinang, Suharno, Sabtu (6/6/2020).

Terkait lonjakkan kenaikan tagihan rekening listrik pada bulan Juni sebagian pelanggan dikarenakan tagihan rekening listrik pada bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pada 3 bulan sebelumnya.

Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut diakibatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan petugas PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung ke rumah-rumah pelanggan.

Untuk rekening bulan Juni 2020, PLN memberlakukan kembali pencatatan stand meter langsung ke rumah pelanggan.

“Sehingga diperoleh angka stand meter yang sebenarnya atau riil,” sebutnya.

“Kondisi ini menyebabkan adanya lonjakan rekening listrik bulan Juni akibat pemakaian bulan Maret, April dan Mei yang belum tertagih karena menggunakan perhitungan rata-rata,” tulisnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kenaikan rekening listrik ini disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik oleh pelanggan pada saat PSBB dimana masyarakat banyak beraktifitas di rumah.

Ditambah lagi, kata dia, kenaikan konsumsi listrik pada bulan suci ramadhan.

Adapun solusinya, lanjut dia, PLN telah menyiapkan skema yang telah disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero).

Bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan rekening bulan Juni 2020 diatas 20% dari rekening bulan Mei 2020, PLN memberikan solusi dengan cara 40% selisih rekening Juni 2020 terhadap rekening Mei 2020 ditagihkan pada rekening bulan Juni 2020.

Sisanya sebesar 60% dapat dicicil 3 bulan yang dimulai pada rekening bulan Juli 2020.

Untuk memudahkan pelayanan bagi pelanggan yang mengalami lonjakkan tagihan, pelanggan dapat melaporkan melalui sarana resmi PLN situs www.pln.co.id, Contact Center PLN 123 atau melalui Handphone (Kode Area)+123 dan bisa juga melalui aplikasi PLN Mobile.

Pewarta : Prengki
Editor     : Lestari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.