LINGGA | Warta Rakyat – Diduga pertambangan biji bauksit marak di Langkap, Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Bahkan kabarnya telah merambah hingga ke Desa Marok Tua, yang mana kawasan ini secara aturan berkekuatan hukum masuk zona terlarang untuk kegiatan pertambangan atau kegiatan tambang jenis apapun.
Pengerukan perut bumi di negeri itu diduga dilakukan secara ilegal oleh PT. Telaga Bintan Jaya.
Informasi yang dihimpun, mereka mulai kembali menambang pada pertengahan Tahun 2019 lalu.
Selama perusahaan tersebut beroperasi di Tahun 2020 tercatat sudah 5 kali dilakukan ekspor biji bauksit ke negara China dengan menggunakan pelabuhan di Lingga yang notabene tidak memiliki izin bongkar muat.
Hal itu berdasarkan pemantauan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Getuk Provinsi Kepulauan Riau.
“Ya. Pertambangan dan ekspor ilegal,” ujar Ketua LSM Getuk Kepri, Yusri Sabri, Minggu (7/6/2020).
“Sudah 5 kali ekspor (5 kapal),” lanjutnya.
Menurut Yusri, saat ini untuk ekspor bahan galian mentah bauksit masih diperbolehkan sampai 2022, tapi dengan syarat ada pembangunan smelter (pabrik pengolahan biji bauksit)
“Tapi PT. TBJ hanya merekayasa saja rencana pembangunan smelternya agar bisa mengekspor galian mentah langsung ke china,” katanya.
“Dilapangan hanya tampak pembersihan lahan seolah-olah ingin membangun smelter,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi Pengusahaan Mineral Dinas ESDM Propinsi Kepulauan Riau, Masiswanto saat dikonfirmasi belum bisa menjelaskan legalitas Izin Usaha Pertambangan PT. Telaga Bintan Jaya.
“Lagi acara, besok aja dikantor..ok,” pungkasnya melalui WhatsApp, Minggu (7/6/2020).
Hingga berita ini dilansir, Tim WARTA RAKYAT belum berhasil memintai tanggapan atau keterangan dari manajemen PT. Telaga Bintan Jaya. (Redaksi)