TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Setelah sempat kejar-kejaran dengan pelaku, akhirnya Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk dan mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (27/5/2020) malam.
Pelaku berinisial AF, warga Jalan Nusantara KM. 23 Kijang Bintan ini dibekuk di perumahan jalan Hang Lekir Km. IX Tanjungpinang
Sebelumnya ditangkap, keberadaan pelaku sempat diketahui di Jalan D.I Panjaitan Km. IX Tanjungpinang.
“Namun pada saat akan melakukan penyergapan pelaku sempat melarikan diri ke arah perumahan jalan Hang Lekir Km. IX Tanjungpinang, kemudian terjadi aksi pengejaran oleh tim terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku terjatuh dan berhasil diamankan,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kamis (28/5/20) pagi.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 16 Mei 2020.
Saat iti korban atau pelapor Tohir beralamat di kampung Sidomulyo Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada 15 Mei 2020 ditelepon oleh istrinya bahwa rumah mereka telah dimasuki oleh seseorang yang tidak dikenal.
“Kemudian korban pulang ke rumah dan melihat jendela rumah dalam keadaan pecah, pintu telah dibobol dan lemari dalam keadaan berantakan,” katanya.
Lalu korban mengecek beberapa barang berharga miliknya seperti telepon genggam merk Nokia, 1 gelang emas dan uang tunai berkisar Rp2,5 juta telah raib.
Dari laporan itu, lanjut Kapolsek, tim jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur segera melakukan penyelidikan.
“Kita mendapat identitas tersangka pelaku yaitu AF,” kata Kapolsek.