TOBA | Warta Rakyat – Ditengah wabah pandemi COVID-19, seorang berinisial ST (37 pengedar narkotika jenis sabu seberat 18,59 gram diciduk Polres Tobasa, Sabtu (16/5/2020).
Pelaku ST yang diketahui warga Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea itu diamankan di depan sebuah warung kopi di Jln Dr Bisuk Siahaan, Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Sebelumnya dalam satu bulan terakhir Satuan Narkoba telah memantau gerak gerik pelaku lantaran mencurigakan.
Hal itu disampaikan Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas Aiptu Khairuddin.
“Negara kita Indonesia lagi memikirkan penanggulangan Pandemi covid-19 (Corona) yang saat ini sedang mewabah, masih saja ada segelintir orang ingin menghancurkan generasi penerus dengan berjualan narkotika jenis sabu,” katanya.
Lanjut Kasubbag Humas, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa 10 paket/plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu.
Barang haram sabu tersebut ditemukan diatas lantai dekat kaki pelaku di depan warung kopi yang dibungkus dengan plastik bening.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan pelaku mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya.
Alhasil, dari dapur rumah pelaku ditemukan 3 paket/plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dan 2 paket/plastik klip kecil yang dibalut dengan tisu warna putih yg ditemukan didalam 1 buah dompet motif bunga.
Adapun total barang bukti yang diamankan, lanjut dia, narkotika jenis sabu berat bruto 18,59 gram, 3 lembar tisu warna putih, 2 buah sedotan berbentuk sendok, 1 buah timbangan elektrik warna hitam merk ION, 1 dompet motif bunga, 1 buah plastik bening, 1 unit handphone Merk i-Cherry warna biru.
Kasubbag Humas Aiptu Khairuddin menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan darimana sumber narkoba jenis sabu tersebut berasal.
“Darimana asal usul narkoba jenis sabu tersebut berasal dan kami akan menindak tegas pelakunya,” tegasnya.