Posting Senjata Api Ilegal di Facebook, Jhanson Parasian Sihaloho Dibekuk

Foto tangkapan layar (screnshoot)

SIMALUNGUN | Warta Rakyat – Seorang pria Jhanson Parasian Sihaloho (31) Wiraswasta berhasil dibekuk Polsek Purba, di Halaotan, Nagori Purba Horisan, Kecamatan Haranggaol Horisan, Simalungun, Kamis (14/5/2020) pukul 23. 00 Wib.

Kapolsek Purba, AKP B. Pakpahan mengungkapkan, penangkapan tersebut setelah adanya perintah dari Kapolres Simalungun.

“Dasar berdasarkan WhatsApp Bapak Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, tentang postingan di medsos facebook, kepemilikan senjata api illegal,” katanya, Sabtu (15/5/2020).

Berdasarkan keterangan dari pelaku, Kapolsek menjelaskan, senjata Air Soft Gun tersebut dibeli pelaku seharga Rp 5,5 juta melalui facebook, black market, atas nama Marintan br Siregar, yang beralamat Tebing Tinggi Deliserdang, Sumut.

“Dengan harga Rp 5,5 juta. Dengan cara transfer I ke Bank BRI Rp 2,2 juta. Setelah uang ditransfer, Marintan memposting senjata yang dipesan berikut kartu keanggotaan Garuda Sakti Shoting Club. Meminta kekurangan uangnya. Setelah uang ditransfer kembali, senjata Air Soft Gun, berikut kartu keanggotaan dikirim kepada Jhanson Parasian Sihaloho,” ungkapnya.

Kapolsek menyebutkan, senjata Air Soft Gun tersebut dimilikinya sejak Tahun 2017 dan masa berlaku kartu keanggotaan di Garuda Sakti Shoting Clu sampai dengan Tanggal 3 Agustus 2018 lalu.

“Adapun maksud dan tujuannya membeli Senjata Air Soft Gun tersebut adalah untuk menjaga tanaman/ladang dari gangguan hewan (monyet),” sebutnya.

Kapolsek mengatakan, postingan facebook oleh Haposan Sinaga, yang merupakan paman kandung (tulang) terduga pelaku adalah fhoto-fhoto lama milik Jhanson Parasian Sihaloho.

“Karena adanya perseteruan masalah hasil kebun/mangga,” pungkasnya.

Pelaku sudah pernah menjalani persidangan dan vonis hukuman selama 4 Bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pematangsiantar.

“Menurut pengakuan Jhanson Parasian Sihaloho, ia pernah terlibat permainan judi jenis Hongkong pada Tahun 2016, kemudian dilakukan penangkapan oleh Personil Polsek Purba,” ujaranya.

Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku dan menyita barang bukti.

“satu pucuk senjata feflika Air Soft Gun/ Air Gun berikut kotaknya, 1 lembar kartu anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shoting Club, yang sudah habis masa berlakunya, peluru mimis warna kuning sebanyak 30 butir dan tabung Gas CO2,” tutupnya.

Pewarta : Marolop
Editor.    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.