TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Pemerintah Kota Tanjungpinang memperpanjang masa Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari sampai dengan 13 Mei 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Tanjungpinang yang ditandatangani Plh. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma Nomor 443.1/628/4.2.03/2020 tentang Perpanjangan Tahap Kedua Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam surat edaran itu, Walikota meminta setiap pimpinan OPD/unit kerja melaporkan keadaan ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif covid-19, ODP, PDP, sembuh, dan meninggal dunia di lingkungan kerjanya masing-masing kepada kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang untuk dilaporkan lebih lanjut melalui SAPK Badan Kepegawaian Negara.
Selain itu, dalam surat edaran ini, Plh. Walikota, Rahma meminta ASN menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dirilis Kementerian Kominfo RI.
Rahma menilai aplikasi ini sebagai salah satu upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi android dan Appstore untuk versi iOS. Ajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut pada smartphone masing-masing,” bunyi SE yang ditandatangani, Selasa (21/4/2020).
Surat edaran itu juga tertulis penetapan jam kerja yang berlaku selama lima hari kerja yaitu Senin-Kamis jam kerja selama Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB dan Jum’at pukul 08.00-14.00 WIB dengan istirahat Sholat Jum’at pukul 11.30-13.00 WIB. Untuk jam kerja efektif selama Ramadhan 1441 H adalah 32,5 jam per minggu.
Sedangkan untuk pakaian, bagi ASN beragama Islam, Senin-Jum’at mengenakan pakaian muslim, sementara non muslim menyesuaikan.
Selain itu, dalam SE juga dijelaskan agar ASN di lingkungan pemko Tanjungpinang dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik lainnya sampai dengan wilayah Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19.
Pimpinan OPD/unit kerja diminta agar memastikan jajarannya untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik.
Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, lanjutal dia, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.