SIMALUNGUN | Warta Rakyat – Polsek Saribudolok ciduk Anthonius (25) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan besar Siantar-Kabanjahe Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun tepatnya di depan Indomart, Senin (6/4/2020).
Pelaku diketahui warga Jalan Palangja Raya Nomor 16 E Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim mengatakan, pada hari Senin (6/4/2020) sekira pukul 18.00 Wib Kapolsek Saribudolok mendapati informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba dengan ciri ciri yang sudah dikantongi.
“Kapolsek Saribudolok Iptu Hosea Ginting, SH mendapat informasi dari masyarakat,” katanya, Rabu (8/4).
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Lumban Sirait bersama anggota meluncur ke TKP untuk melakukan pengintaian.
Tak berapa lama, sekitar pukul 18.30 Wib pelaku digeledah dan didapati 2 (dua) klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya memboyong tersangka dan barang bukti ke kantor Polsek Saribudolok guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjutnya, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 bungkus rokok Sampoerna mild kecil yang berisi 2 (dua) plastik klip kecil diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 unit Handphone merk Advan warna putih, 1 buah kaca pirex dan 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus roti.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dikenakan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
“Pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Simalungun,” sebutnya.