TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (6//4/2020) kemarin.
Ia diduga menggunakan ijazah palsu Strata 1 (S1) untuk mendapatkan jabatan sebagai Dirut PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Selasa (7/4/2020) siang.
“Hari ini mereka, baru dalam bentuk pengaduan, penyidik masih melakukan penyelidikan,” katanya dilansir Detakmedia.
Rio menambahkan, saat menerima laporan, pihaknya menerima satu bundel dokumen yang berkaitan dengan ijazah sarjana terlapor yang dikeluarkan oleh Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
Terpisah, Hariyun Sagita selaku pelapor mengatakan dirinya bersama tim melaporkan Fahmi, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Selain itu gelar yang dipakai oleh Dirut tersebut tidak sesuai dengan ijazah.
“Kami meragukan kaabsaahan ijazahnya dan kami laporkan secara hukum supaya hal ini dapat terang benderang,” ucapnya.
Sesuai dokumen yang di peroleh ijazah tersebut merupakan lulusan dari sastra 1 UISU Fakultas Sastra Inggris.
“Di KTP Fahmi, dia memakai gelar S.si (Sarjana untuk Ilmu Sains ) dan nota perjalanan dinas dan lain sebagainya menggunakan itu (S.si),” katanya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, didalam website Pendidikan Tinggi (Dikti), Fahmi tidak terdaftar, bahkan tidak dinyatakan lulus di tahun 2001.
“Semua kita serahkan ke pihak berwajib, baik itu KTP, ijazah, nota Dinas dan SK Dirut BUMD,” ungkapnya.
Hariyun berharap Walikota Tanjungpinang dan Pimpinan DPRD untuk segera memanggil yang bersangkutan guna mengklarifikasi informasi tentang penggunaan gelar akademik dan keabsahan ijazah yang bersangkutan.
“Jika dugaan yang kami laporkan ini benar, maka kami minta Walikota Tanjungpinang untuk menonaktifkan yang bersangkutan sebagai Dirut BUMD PT. TMB, karena tidak sesuai syarat penjaringan calon Dirut BUMD waktu itu,” pungkasnya.