Endri Sanopaka: Pemprov Kepri Bisa Saja Berikan Subsidi SPP Bagi Siswa SMA/SMK Swasta

Ketua Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dalam memenuhi azas keadilan bagi warga, Pemprov Kepri seharusnya memberikan subsidi atau keringanan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi orang tua siswa SMA/SMK Swasta sederajat Se Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan Ketua Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka, Minggu (5/4) malam.

“Sebenarnya Pemerintah Provinsi bisa saja memberikan keringanan atau subsidi bagi swasta, karena SMA/SMK ini kan kewenangan Provinsi,” ujarnya, Minggu (5/4).

“Hanya saja yang menjadi kendala adalah persoalan besar kecilnya nilai SPP antara swasta dan negeri,” paparnya.

Meski begitu, Endri mengatakan, dalam pengalokasian anggaran Pemprov Kepri bisa saja menghitung nilai rata-rata atau menyesuaikan SPP sekolah negeri.

Kekurangannya, kata Endri, bisa dibayarkan oleh orang tua murid atau ditalangi pihak yayasan sekolah

Sehingga, lanjut dia, beban orang tua yang bersekolah di swasta ditengah pandemi COVID-19 bisa meringankan selama 3 bulan kedepan.

“Mungkin perlu dihitung, kira-kira berapa yang akan disubsidi pemerintah kepada swasta. Bukan kepada sekolah swastanya ya, tapi kepada siswanya, karena siswa yang mengalami persoalan untuk membayar,” tuturnya.

Menurutnya, pemberian subsidi tentu harus melalui proses seleksi peserta anak didik, karena di sekolah juga terdapat anak kategori ekonomi yang mampu maupun kurang mampu.

“Bisa juga solusinya begini, karena sekolah swasta dibawah naungan yayasan, jadi pemerintah memberikan bantuan yang sama dengan negeri kepada yayasan, kemudian sisanya yayasan yang nalangi,” lanjutnya.

Endri Sanopaka menambahkan, Pemerintah harus mempertimbangkan dan membuat kebijakan yang berpihak pada rakyat ditengah dampak darurat kesehatan COVID-19.

Pasalnya, saat ini payung hukum penanganan yang ditimbulkan akibat COVID 19 sudah kuat dan jelas sejak ditetapkannya Kepres 11 Tahun 2020  Tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)

“Sebetulnya bisa saja digeser prioritas fisik pembangunan atau lain sebagainya yang tidak urgen kan. Lagipula payung hukumnya sudah ada Peraturan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan juga Keppres,” ujarnya.

“Jadi Saya pikir pemerintah harus mempertimbangkan, harus ada pengalihan atau realokasi dari APBD yang sifatnya kegiatan yang sudah dipastikan tidak bisa jalan dialihkan ke penanganan COVID-19,” tutupnya.

Sebelumnya dikabarkan dalam rangka mengurangi beban orang tua peserta didik di musim pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan mengratiskan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi Sekolah Menengah Atas sederajat berstatus negerj selama 3 bulan.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rudi Chua, Minggu (5/4/2020) sore.

“Barusan dapat kabar dari pak Plt Gubernur dalam rangka meringankan beban masyarakat menghadapi COVID 19, SPP SMA, SMK dan SLB Negeri Se-Kepri akan digratiskan selama 3 bulan,” katanya.

Kepada WARTA RAKYAT, ia mengungkapkan, kemungkinan biaya SPP digratiskan terhitung bulan April, Mei dan Juni

“3 bulan terakhir. Seharusnya April ke Juni, karena Maret ada sebagian yang sudah bayar,” ucapnya.

Pewarta : Prengki
Editor.    : Lestari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.