DAIRI | Warta Rakyat – Jajaran Satreskrim Polres Dairi ringkus Maruli Manalu alias Oppung Desi (75) terduga pencabulan Bunga (nama samaran), bocah perempuan dibawa umur, Selasa (24/3/2020) sekira pukul 21.00 wib.
Kapolres Dairi, AKBP Leonardo Simatupang SIK melalui Kasubag Humas IPTU Doni Saleh, mengatakan, pria paruh baya ditangkap berawal dari laporan warga berinisial MS.
“Pelaku ditangkap berdasarkan Pengaduan dari masyarakat sesuai dengan nomor LP/85/III/SU/DR/SPK, tanggal 24 Maret 2020,” ujar Kasubag Humas Iptu Doni Saleh, Kamis (26/03/2020).
Lanjutnya, setelah mendapat laporan dari MS dan melakukan interogasi, Satreskrim Polres Dairi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku mengaku telah menyetubuhi seorang anak Bunga (nama samaran) warga Kabupaten Dairi yang masih dibawah umur.
“Tim Opsnal mendatangi kediaman pelaku Maruli Manalu dan sesampainya di kediaman pelaku, Tim opsnal bertemu langsung dengan pelaku saat itu tim opsnal menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya,” sebutnya.
Kini pelaku diamankan di Polres Dairi guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya
Pewarta : Karmel
Editor. : Marolop