Diduga Langgar Aturan dan Ogah Hadir, Bawaslu Bintan Rekomendasi Oknum ASN ke Bupati

Katua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata. (foto: Warta Rakyat)

BINTAN | Warta Rakyat – Memasuki Pilkada Bintan Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Bintan berhasil mengungkap dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh inisial ZA, oknum ASN di Pemerintahan Kabupaten Bintan, Senin (16/3).

Katua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata mengatakan, oknum ASN tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, oknum ZA juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil terhadap Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

“Berdasarkan bukti dan fakta keterangan serta kajian, selanjutnya ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bintan akhirnya dalam rapat pleno memutuskan temuan tersebut sebagai pelanggaran hukum lainnya,” katanya, saat dihubungi Warta Rakyat, Senin (16/3).

Lanjut Febriadinata, pengungkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi adanya oknum ASN Pemkab Bintan yang berkampanye dan membuat pernyataan di sejumlah media online dan media sosial beberapa hari yang lalu.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, bahwasanya ada seorang oknum ASN di pemerintahan Kabupaten Bintan yang membuat pernyataan di beberapa media online akan maju di Pemilihan Bupati 2020,” sebutnya.

Kemudian, setelah menerima informasi, Febri sapaan akrab Febriadinata ini mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penelusuran atau investigasi atas informasi awal tersebut.

Namun, dua kali dilakukan pemanggilan, ZA, oknum ASN tersebut tak kunjung datang alias ogah menghadiri undangan klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Bintan.

“Dua kali kita memberikan undangan klarifikasi kepada yg bersangkutan tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri,” ujarnya.

Setelah memutuskan temuan sebagai pelanggaran hukum lainnya, oknum ASN tersebut direkomendasikan kepada instansi yang berwenang, yakni Bupati Bintan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Rekomendasi ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua Bawaslu RI, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepri,” tutupnya.

Pewarta : Prengki
Editor.    : Lestari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.