
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Polres Tanjungpinang memusnahkan narkoba jenis ektasi dan sabu dengan cara dibakar, di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (13/3).
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Crisman Panjaitan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini pengungkapan tangkapan Narkoba jenis sabu seminggu lalu dengan tiga kurir narkoba berinisial ER (46), RS (53) dan BW (51).
Penangkapan ketiga pelaku, bermula dari informasi masyarakat adanya orang yang mencurigakan di Senggarang, Kota Tanjungpinang.
“Dari informasi itu, diamankan satu pelaku kemudian dikembangkan hingga ke Batam dan mengamankan dua orang,” katanya.
Lanjutnya, barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 6 kilogram, sedangkan ekstasi ada 1.600 butir yang merupakan tangkapan dibulan Desember 2019.
“Ekstasi ada dua pelaku yang berinisial RAP dan DPG,” sebutnya.
Kasat menyebutkan, dengan pemusnahan barang bukti jenis sabu, pihaknya menyelamatkan 600 ribu jiwa dan ekstasi 1.600 butir menyelamatkan 1.600 jiwa generasi bangsa.
“Berhasil menyelamatkan putra putri yang ada di Kepri dan dengan pengungkapan bisa menekan peredaran narkoba,” pungkasnya.