BINTAN | Warta Rakyat – Lima pelaku pembalakan kayu ilegal hutan berinisial FR (29), JU (50), JO (38), AN (27) dan HE (32) diringkus Satreskrim Polres Bintan Kamis 5 Maret 2020 lalu.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, penangkapan kelima pelaku pembalakan kayu ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara langsung ke lokasi kejadian di Jalan Flamboyan, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan
“Di lokasi didapat empat pelaku yang sedang memuat kayu ke dalam lori,” katanya Selasa (10/3)
Lanjutnya, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penebangan pohon sejak Kamis 27 Februari 2020.
Saat ditanyakan petugas, para pelaku tidak memiliki izin dalam melakukan kegiatan penebangan pohon tersebut.
Adapun barang bukti yang disita adalah satu unit lori Daihatsu Delta BP 8058 TU, 50 batang kayu bulat berbagai merek, 4 bilah parang gagan kayu dan satu unit sinso.
“Atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c dan Pasal 83 ayat (1) huruf a atau huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP tentang orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.