BANDAR LAMPUNG | Warta Rakyat – Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan Pertanian dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementerian Pertanian gelar acara sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009, di Balroom Hotel Horison Kota Bandar Lampung, Sabtu (07/03/2020).
Tampak hadir dalam acara tersebut, Kementerian Badan Penyuluhan dan Pertanian, Ketua Komisi IV DPR RI, Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik), Walikota/Bupati se-Provinsi Lampung, Kepala OPD, Kepala Dinas Pertanian, para Kabid pertanian, para penyuluh pertanian, Camat, serta tamu undangan.
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik diselenggarakannya kegiatan tersebut.
Lanjutnya, kegiatan tersebut sebagai wadah untuk penguatan Kostratani dalam membangun ekosistem pertanian modern tekhnologi informasi dan komunikasi melalui pemberdayaan Lampung berbasis sains dan penyuluh di Provinsi Lampung.
“Sektor pertanian memegang peran penting dalam kegiatan pembangunan di Provinsi Lampung karena sangat dominan perkembangan menentukan dalam perekonomian daerah Provinsi Lampung,” ujarnya, Sabtu (07/03/2020).
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Anggota DPR RI, Kementerian pertanian, semoga dengan terselenggaranya sosialisasi ini dapat mewujudkan Lampung Berjaya,” ucapnya.
Pewarta : Syahrial Ismail
Editor. : Frengki