TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura inisial CN diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang dan Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Selasa (3/3) kemarin.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, dari tangan pelaku diamankan satu gram sabu dan 15 butir psikotropika.
“Datang dari Singapura melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Di dalam tas pelaku ditemukan barang buktinya,” katanya Jumat (6/3).
Kapolres menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut untuk digunakan sendiri.
Selain itu pelaku juga mengaku hendak mengunjungi keluarganya di Tanjungpinang. Saat di Tanjungpinang ini pelaku mengira bisa lolos dari petugas.
“Di Singapura dia berhasil lolos, pengakuannya untuk digunakan sendiri, ” sebutnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.