
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menyaksikan pemusanahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8,5 Kg dari dua tersangka AR dan RDW, Jumat (28/2).
Keduanya ditangkap beberapa hari yang lalu di dua lokasi yang berbeda, yakni AR di Pangkal Pinang dan RDW di Batam
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, saat ini pengguna narkoba sangat meningkat di lingkungan Kota Tanjungpinang
Hal ini karena berdekatan dengan negara Singapore dan tetangga malaysia. Teguh berharap, agar masyarakat menjauhi narkoba
“Pesan kita kepada generasi muda kita, hati hati dengan narkoba, jauhi narkoba,” katanya, Jumat (28/2).
“Yang mungkin dijaga pertama adalah menjaga diri kita, menjaga keluarga kita, jauhi narkoba,” lanjutnya.
Terkait sosalisasi, kata Teguh, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah melakukan berupa sosialisasi tentang bahaya narkoba ke sekolah sekolah, terutama kepada siswa SD dan SMP.
“Karena kewenangan kita di Kota Tanjungpinang itu menyangkut SD dan SMP, dan itu sudah ada program kurikulum di sekolah,” sebutnya.
Ia berpesan, agar masyarakat berpartisipasi untuk melaporkan ke pihak berwajib jika melihat penyalahgunaan narkoba.
“Ini perannya tidak bisa dilakukan Polres aja. Tentu partipasipasi masyarakat baik RT, RT, Kelurahan dan Kecamatan,” tegasnya.
“Jika ada yang menggunakan narkoba atau orang lain yang kita kenal segera lapor ke pihak yang berwajib,” tutupnya.
Sementara itu Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, pemusnahan ini sebagai bentuk keterbukaan pihaknya dalam memberantas atau memusnahkan narkoba.
Bahkan penangkapan dan pengamanan barang bukti ini merupakan bentuk kita menyelamatkan generasi muda dari narkotika.
“Dari dua orang tersangka jaringan internasional diamankan 8,5 kg,” katanya.
Kapolres menjelaskan, letak geografis kita langsung berbatasan langsung dengan negara tetangga mesti dilakukan pengawasan dan mengoptimalkan untuk memerangi narkoba.
“Dengan mengamankan 8,5 kg ini, kita menyelamatkan 850 jiwa anak bangsa. Jangan sampai generasi muda kita menjadi teler karena narkoba,” ujarnya.
Sebelumnya, kedua pelaku diamankan dilokasi yang berdeda. Pertama AR diamankan di Pangkal Pinang dan RDW diamanakan di Batam.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kedua tersangka dikenakan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pewarta: Frengki
Editor: Lestari