TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Polsek Tanjungpinang Timur bekuk, S (36), pelaku penganiayaan terhadap mantan suaminya AR (38) diduga karena sakit hati diceraikan.
Pelaku diamankan di jalan Gudang Minyak batu 2 Kota Tanjungpinang, sekira pukul 11.00 WIB, Selasa (25/2).
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Indra Jaya melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengungkapkan kejadiannya pada saat pelaku datang kerumah korban.
Pada saat itu korban sedang tertidur, di Perumahan Bumi Air Raja KM 15 Tanjungpinang.
“Pelaku datang langsung membabi buta menusuk korban dengan pecahan gelas,” katanya Rabu (26/2).
Akibat kejadian itu, korban langsung kabur dari rumahnya dan datang ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk membuat laporan.
“Tetapi karena kondisi korban terlihat parah dengan luka tusuk di bagian tubuhnya, koban dilarikan ke Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib,” sebutnya.
Lanjutnya, dari kejadian tersebut korban mengalami luka luka di sekujur tubuhnya, diantaranya di dekat pundak kiri, tangan dan telapak kaki.
“Punggung banyak lukanya kasian juga korban,” ucapnya.
Setelah berhasil menangkap pelaku, dari keterangan pelaku motif dirinya berbuat seperti itu dikarenakan ada rasa sakit hati karena diceraikan korban.
“Mereka sudah cerai sekitar tiga bulan lalu,” jelasnya.
Akbat kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.