
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Menggunakan kemeja putih saksi Yudi didampingi penasehat hukumnya Iwan Kesuma Putra mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (5/2).
Kedatangan saksi ini untuk memenuhi panggilan jaksa dalam dugaan tindak pidana korupsi pajak di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang.
Namun setelah menunggu pemeriksaan saksi Yudi ditunda. Pihak kejaksaan akan melakukan penjadwalan ulang.
Iwan Kusuma mengatakan, sebagai warga negara yang baik pihaknya datang memenuhi pemanggilan dari pihak kejaksaan tapi dikarenakan kegiatan lain maka pemeriksaan ditunda.
“Datang dan dipanggil pihak kejaksaan,” katanya.
Lanjutnya, nanti pihak kejaksaan akan jaksa akan mengatur jadwal ulang pemeriksaannya. Ditunjuk sebagai penasehat hukum Yudi sejak 30 Januari lalu.
“Belum tahu kapan jadwalnya pemeriksaannya lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Tanjungpinang melakukan penggeledahan di ruangan Kepala Bidang (Kabid) Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang inisial Y, Selasa (28/1) kemarin.
Pengeledahan ruangan itu dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,3 Miliar yang diselidiki Kejari Tanjungpinang.
Selain ruangan kerja, penyidik juga mengeledah rumah pribadi terduga pelaku yang berada di Kilometer 8 Atas.
Dari pengeledahan dua tempat tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan laptop.