TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan dua terduga pelaku narkoba jenis sabu berinisial IF seorang laki-laki dan SH seorang perempuan di Jalan Kuantan.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, team Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan dari sumber informasi bahwa diduga ada seorang laki-laki dan perempuan sering melakukam transaksi narkotika di Perumahan Kuantan Indah.
“Dilakukan penyelidikan, Kamis (30/1) sekira pukul 16.30 Wib dan mengamankan pelaku,” katanya.
Kasat menyebutkan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku SH ditemukan 11 paket narkoba jenis sabu di saku celana.
“Saat diinterogasi, SH mengaku barang haram tersebut kepunyaan tersangka IF,” sebutnya.
Selain 11 paket narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana pendek, dua handphone, satu alat hisap, mancis, dan satu bundel plastik bening.
Dari penangkapan itu pelaku beserta semua barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.