TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengusulkan 17 rancangan peraturan daerah kepada DPRD untuk tahun 2020.
Dari 17 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diusulkan terdapat 6 propemperda yang menjadi skala prioritas yang akan dibahas bersama panitia khusus untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang.
“Dari 17 Propemperda yang kita usulkan di tahun 2020, 6 diantaranya menjadi prioritas yang harus kita gesa, karena kita sudah mulai tahun anggaran,” ucap Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd di kantor DPRD kota Tanjungpinang, Kepri, Selasa (21/1/2020).
Adapun keenam propemperda yang menjadi skala prioritas itu adalah
- Ranperda Tentang PT Bank Perkreditan Rakyat Bestari Tanjungpinang;
- Ranperda Tentang PT Tanjungpinang Makmur Bersama;
- Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, dan;
- Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD.
Walikota mengungkapkan, Propemperda yang diusulkan pemko Tanjungpinang ini merupakan ranperda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan kehidupan bernegara.
Lanjutnya, melalui regulasi perda ini akan menjadi pedoman bagi aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Mudah-mudahan kurun waktu 1 tahun ini, 17 propemperda yang diusulkan dapat mencapai target,” pungkasnya
Dalam laporannya, Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya mengatakan, adapun daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD terdiri dari satu ranperda dan 17 ranperda merupakan usulan pemko Tanjungpinang.
“Satu ranperda inisiatif DPRD tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility),” ujarnya.
Hendra berharap apa yang dirintis hari ini menjadi komitmen bersama untuk membentuk dan menciptakan peraturan daerah yang berkualitas.
Kata Hendra, bukan saja dari sisi substansi materinya tetapi juga prosedur formil yang senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna tersebut dibuka Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, dihadiri Wakil Wali Kota, Hj. Rahma, S. IP, anggota DPRD, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, dan lurah