TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan empat orang pengedar narkoba sabu dan ganja. Para tersangka ditangkap dilokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Crisman Panjaitan mengatakan, penangkapan pertama Kamis (16/1) didaerah Bukit Cermin sekira pukul 17.00 Wib. Ditempat tersebut diamankan tersangka AJ dengan sabu dan ganja serta alat hisap.
“Dari tersanka AJ Satresnarkoba melakukan pengembangan dan mengamankan HF,” katanya, Selasa (21/1).
Kasat menyebutkan, pada saat penggeledahan didalam rumah tersangka HF, ditemukan 168 gram narkotika jenis ganja.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Keduanya merupakan residivis dengan kasus narkotika,” sebutnya.
Lanjutnya, dilokasi berbeda pihaknya juga mengamankan satu pelaku berinisial AF ditepi Jalan Soekarno Hatta.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan lima paket sabu.
Dari keterangan tersangka AF, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan FF dan diamankan satu paket sabu.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1).
“Enam paket sabu yang diamankan sekitar 2 gram,” sebutnya.
Kasat menjelaskan, pihaknya juga masih melakukan pemburuan dan pencarian satu terduga pelaku berinisial F.
“F ini sebelumnya juga pernah masuk dalam penjara, semoga secepatnya kita mengamankan pelaku,” ujarnya.