TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Satnarkoba Polres Tanjungpinang lagi-lagi berhasil mengungkap peredaran ekstasi di Tanjungpinang.
Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku inisial FR (25), RU (18) dan DN (18). Dari ketiganya polisi berhasil mengamankan barang bukti 22 butir dan satu paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, diawal tahun 2020 pihaknya berhasil mengamankan tiga orang peredaran narkoba jenis sabu.
“8 Januari lalu ketiga kita amankan,” katanya Sabtu (11/1).
Kasat menyebutkan, penangkapan pertama inisial RU. Saat itu pihaknya menyita satu bungkus yang berisi 20 butir ekstasi.
Kemudian melakukan pengembangan, dan mengamankan dua pelaku lain inisial FR dan DN di kos-kosan Daeng. Dari kedua pelaku juga disita dua butir ekstasi dan satu paket sabu.
“Dalam mengungkap kasus ini polisi menyamar sebagai pembeli,” sebutnya.
Kasat menjelaskan, dari pengakuan ketiga pelaku, barang haram tersebut baru didatangkan dari Malaysia dan akan diedarkan di Tanjungpinang.
“Mereka mendapat barang ini dari C saat ini masih terus lakukan pendalaman,” ujarnya.
Kini ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.