LAMPUNG UTARA | Warta Rakyat – Viralnya pemberitaan yang diterbitkan oleh sejumlah media online di sosial media terkait pembangunan underlagh, gorong–gorong dan gapura di Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menuai kritik dari warga, Jum’at (10/1/2020)
Pasalnya, proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 tersebut terkesan asal jadi.
Selain itu, kondisi pembangunan yang masih seumur jagung dan belum diserahterimakan kepada masyarakat selaku penerima mamfaat telah rusak, meskipun kini telah di rehab.
Hal tersebut dibenarkan oleh Time Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kinciran Tumiran.
“Kalau pembangunan Gapura Desa kinciran dibangun bukan di Tanah wilayah Desa kinciran tapi dibangun di tanah Desa Pekurun,” ungkap Tumiran.
”Gapura tersebut jelas dibangun di tanah Desa pekurun bukan di tanah Desa kinciran, tapi saya hanya mengawasi. Semua yang mengatur PJ kepala Desa Kinciran,” lanjut Dia.
Begitu juga dengan Taman Desa, di desa Kinciran yang di bangun dengan besaran anggaran Rp 25.602.000. Sebelum dilakukan serah terima kondisinya telah rusak.
Menurut Tumiran, penyebab rusaknya bangunan tersebut diduga karena tidak memakai besi pengait pada cetakan hurufnya.
Lebih miris lagi, kata Tumiran, kondisi satu unit gorong-gorong yang terletak di dusun 1 Desa kinciran belum apa-apa sudah hancur.
“Sehingga masyarakat sekitar berinisiatif memperbaiki, karena gorong gorong tersebut merupakan jalan vital yang di setiap hari di lalui masyarakat,” imbuhnya.
Sementara Sekdes Desa setempat Rudi mengatakan, terkait masalah pembangunan di Desa Kinciran dirinya hanya Ikut mengawasi saja.
”Untuk masalah pembangunan lain, semua data ada pada TPK dan PJ Kepala Desa, karena mereka yang memegang semua kewenangan yang ada di Desa Kinciran,” Ungkap Sekdes Rudi
Sedangkan untuk pembangunan Gapura Desa Kinciran yang menelan anggaran Rp 99.862000 Sekretaris desa tersebut tidak mengetahui secara persis.
“Saya tidak tahu kalau Gapura tersebut dibangun di wilayah Desa pekurun, ketika sudah ada kegaduhan baru saya tau kalau Gapura tersebut di bangun di wilayah Desa Pekurun,” Ujar Rudi.
Rudi menambahkan, sedangkan anggaran untuk gaji perangkat Desa 1 bulan belum di bayar oleh PJ Kades.
Bahkan saat ditanya, alasannya anggaran tersebut dipinjam dulu kata PJ Kades.
Kemudian anggaran untuk TPKAD Desa Kinciran tahun 2018 hingga kini belum di berikan oleh PJ kepala Desa Kinciran kepada TPKAD.
“Padahal anggaran tahun 2018 tersebut sudah full direalisasikan oleh pemerintah,” Ungkap Rudi kepada awak media.
Di tempat yang berbeda, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampura, Khoiril Syarif menyampaikan komentar terkait viralnya pemberitaan pembangunan di Desa Kinciran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019
Ia menghimbau kepada seluruh kepala desa selaku penanggungjawab pengelola anggaran, agar dapat dibangun sesuai dengan RAB, serta sesuai dengan pengajuan yang telah disepakati di pemerintah desa pada saat melakukan Musrembengdus bersama masyarakat.
Sebab apapun bentuk program pembangunan itu semua kegunaannya untuk masyarakat dan kembali ke masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Jangan pakai jurus aji mumpung dan program Dana Desa ini jangan di gunakan sebagai senjata untuk membodohi masyarakat dan jangan sampai program DD menjadi ajang untuk memperkaya diri sendiri,” kritik Ketua IWO Lampura
”Saya memberikan komentar dan kritikan bukan untuk bermaksud lain, tetapi untuk pembenahan. Mudah mudahan kedepannya pembangunan akan lebih baik lagi. Kritikan dan komentar saya ini merupakan wujud sinergitas antara IWO dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara,” Tutup Khoiril Syarif. (Tim)