TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Komisi I DPRD Tanjungpinang merekomendasikan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyerahkan lampiran hasil investigasi Tim 9 atau Tim Investigasi Independen Pencari Fakta Pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) MyHome dan FKUB Provinsi kepada pihak Gereja GBI MyHome.
Baca juga:
- Plang IMB Gereja Dicabut, Jemaat Doakan Walikota Tanjungpinang Diberkati Tuhan
- IMB Gereja Dicopot, Reni Minta Pengurus Gereja Surati DPRD Tanjunginang
- Dinilai Cacat Administrasi, Pemko Tanjungpinang Cabut IMB Gereja GBI MyHome
Pasalnya, lampiran tersebut sangat penting untuk mengetahui permasalahan ataupun kendala yang dialami warga hingga munculnya surat nomor 512 Tahun 2019 tentang Pencabutan Nomor 1374 Tahun 2018 Tentang Pendirian Rumah Ibadah (Gereja).
Selain itu, DPRD juga meminta Walikota Tanjungpinang untuk melakukan audiensi dengan menghadirkan stakeholder terkait yang memiliki kewenangan saat penerbitan surat hingga pencabutan IMB Gereja MyHome Tanjungpinang.
“Kita merekomendasikan supaya dilampirkan data hasil investigasi. Selain itu kita juga meminta supaya Walikota memfasilitasi audiensi dengan stakeholder terkait,” ujar Reni, Sekretaris Komisi I DPRD Tanjungpinang ini, usai Rapat Dengar Pendapat, Rabu (8/1).
Sebelumnya dalam rapat, Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Mulyadi mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan terkait teknis maupun prosedur rekomendasi pencabutan IMB yang dikeluarkan oleh pihak lain.
Adapun pihak lain yang dimaksud mulai dari RT/RW, Lurah, Camat, FKUB Kota Tanjungpinang hingga Kemenag Tanjungpinang
Bahkan, pihak DPMPTSP menyebut tidak bisa menjawab lebih jauh teknis yang dilakukan oleh Tim 9 dan FKUB Provinsi yang merekomendasikan pencabutan IMB GBI MyHome.
Mulyadi hanya bisa menjelaskan terkait dasar hukum FKUB Provinsi yang mengambil alih peran FKUB Kota Tanjungpinang, meskipun tidak secara gamblang.
“Berulangkali kami sampaikan, kami (DPMPTSP, red) hanya dinas administrasi. Jadi terkait teknis kami tidak bisa menjelaskan,” kata Muliyadi.
“Dasar FKUB Provinsi memberikan rekomendasi dengan memperhatikan pasal 22 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang menyebutkan Gubernur melaksanakan pembinaan tehadap Bupati/Walikota serta intansi terkait dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dalam pasal 21. Jadi kalau ibu (Reni,red) menanyakan kami tentang substansi FKUB Provinsi merekomendasi, saya rasa kurang tepat ditanyakan ke kami,” lanjutnya.
Sementara itu, Reni mengungkapkan, untuk mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang diperlukan keterangan semua pihak, baik pihak Lurah Sei Jang, Camat Bukit Bestari, FKUB Kota Tanjungpinang, Kemenag Tanjungpinang, FKUB Kepri dan Tim 9 atau Tim Pencari Fakta.
“Jadi percuma juga rapat panjang lebar begini kalau Tim 9 dan FKUB Kepri tidak hadir,” ucap Reni.
“Padahal kehadiran keduanya (tim 9 dan FKUB provinsi) yang mengeluarkan rekomendasi pencabutan IMB GBI MyHome bisa menjelaskan secara terang benderang pertanyaan kami (DPRD, red) maupun pihak GBI MyHome,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran tim 9 dan FKUB Provinsi yang kuat dugaan mengeluarkan rekomendasi pencabutan IMB, Reni mengaku kecewa.
“Saya kecewa lah, stakeholder yang kita undang itu gak hadir. FKUB tingkat Provinsi, Kota dan juga Tim Investigasi bentukan walikota tidak ada, bisa kita saksikan sendiri. Jadinya lempar sana lempar sini,” katanya.
Kepada wartawan, Reni mengungkapkan, dengan mencabut IMB tersebut bukan lagi pendekatan prinsip secara musyawarah. Pasalnya ada yang dirugkan atas pencabutan tersebut.
Padahal, kata Reni, dalam pasal 21 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menyebutkan, perselisihan akibat pendirian rumah ibadah dapat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat.
Bahkan, jika musyawarah tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
Tidak hanya itu, apabila penyelesaian perselisihan tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.
Meski demikian, pihaknya telah mengeluarkan 2 point rekomendasi untuk menjawab tuntutan jemaat yang hingga kini tidak mendapatkan apa isi dan alasan pencabutan Gereja IMB MyHome.
“Kita ingin penjelasan dari sini (DPMPTSP dan GBI My Home) seperti apa, dan dari sana (Tim 9 dan FKUB Provinsi) seperti apa, supaya jelas. Karena alasan DPMPTSP sendiri tidak memilki kompetensi untuk menjawab,” sebutnya.
Sementara itu, Agus Chandra Wijaya mengatakan akan memantau terus perkembangan tuntutan pihak GBI MyHome. Dirinya selaku perwakilan rakyat memiliki tanggungjawab besar memperjuangkan hak setiap warga negara, serta menjaga terjalinnya toleransi kerikunan antar umat beragama di Kota Tanjungpinang.
“Setiap pembangunan rumah ibadah tujuannya untuk pembangunan iman dan akhlak manusia. Lagipula Dinas PMPTSP mengeluarkan perizinan sudah memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan izin,” kata Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Tanjungpinang ini
“Makanya karena sudah ada IMB, baru mereka mau membangun. Ini kan uang umat, satu sen pun tidak bisa main-main. Jadi, misalnya kalau ada warga yang sudah keluar izin dan membangun 100 tingkat, lantas tiba tiba dicabut. Yang rugi siapa. Harusnya dikasih tau dari awal kalau ada kekurangan,” tandasnya.
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Novaliandry Fathir didampingi Wakil Ketua Komisi I Sri Arta Sihombing, Sekretaris Reni, Agus Candra Wijaya dan dihadiri Kepala DPMPTSP, Kemenag Tanjungpinang, perwakilan GBI MyHome itu berjalan baik dan lancar.
Pewarta: Frengki
Editor. : Red