Kajari Agendakan Pemanggilan Saksi Dugaan Korupsi Pajak di BP2RD Tanjungpinang

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengangendakan pemanggilan saksi dalam kasus korupsi dugaan penggelapan pajak Bea perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak danRetribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Senin(16/12).

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi BPHTB oleh Kajari Tanjungpinang dalam proses penyidikan.

Dalam minggu ini pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai kembali terkait BP2RD Tanjungpinanang.

“Pemanggilan kembali saksi, ada sekitar 11 orang,” katanya.

Rizky menyebutkan, dari sana nantinya, pihaknya akan secepatnya untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Dalam penyidikan, mempunyai waktu selama satu bulan.

“Saksi-saksi kemungkinan akan bertambah dari sebelumnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi penggelapan pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang Ke Penyidikan.

Saat ini untuk kasus penggelapan pajak di BP2RD Tanjungpinang pihak Kejari Tanjungpinang menyelidik tahun 2019 namun tidak menutup kemungkinan tahun-tahun sebelumnya akan dilakukan penyidikan.

Pewarta : Raymon
Editor.    : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.