Berduaan di Rumah Janda, Oknum Anggota DPRD Lampung Utara Dilaporkan ke BK

Organda Najaya (40), mewakili warga sebagai pihak pelapor melaporkan HM, oknum Anggota DPRD Lampung Utara ke Badan Kehormatan DPRD Lampung Utara

LAMPUNG UTARA | Warta Rakyat – HM, salah satu oknum Anggota Komisi I DPRD Lampung Utara (Lampura) dari Fraksi Partai Demokrat yang diduga “Reses” ke rumah seorang janda beberapa hari yang lalu, berbuntut panjang.

Ketua RT setempat didampingi beberapa warga menghadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Utara dengan membawa surat tuntutan.

Organda Najaya (40), mewakili warga sebagai pihak pelapor mengatakan, dia beserta warga menuntut oknum Anggota Dewan tersebut untuk tidak mengulangi tindakan tabunya tersebut.

Pihaknya meminta harus menyatakan secara langsung permohonan maaf kepada warga, serta untuk melakukan kegiatan Beraih Kampung, guna membersihkan nama Kelurahan tersebut.

“Ini sudah mencemarkan Kelurahan kami, kami mau yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatanya lagi, karena secara etika beliau itu Aleg (Anggota Legislatif),” ujar Organda Najaya, dihalaman Sekeretariat DPRD Lampura, Selasa (26/11/19) kepada Warta Rakyat

“Wakil rakyat seharusnya memberi suri tauladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya, dan kami minta nama wilayah kami dipulihkan dengan melakukan yasinan di rumah ketua RT,” lanjutnya.

Ia mengatakan, sudah menghadap Badan Kehormatan mengenai permasahalan ini. Hal itu dilakukan agar segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“BK disini sebagai Badan di DPRD yang memiliki hak untuk menegur, dan memberikan tindakan terhadap oknum, ”tambahnya.

Ditempat yang sama Badan Kehormatan DPRD Lampung Utara, Rendy Reynaldi, kepada wartawan mengatakan, sudah menerima laporan dari warga secara tertulis. Pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“Besok (Rabu, 27/11) kami akan memanggil HM untuk diminta keterangannya, dan memberikan surat teguran kepada Fraksi yang bersangkutan, karena Farksi merupakan perpanjangan dari Partai,” ucap Rendy diruanganya.

Dilanjutkanya, BK tidak bisa mengambil tindakan, sebelum mendapat kepastian hukum dari kepolisian, dan keputusan partai.

“Inikan sudah masuk ranah internal partai, bukan kewenangan kami untuk memgambil keputusan, lagian kami belum mendapat keputusan dari Kepolisian untuk menindaklanjutinya, ”tuturnya.

Sebelumnya, HM tertangkap tangan oleh warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utaras sedang berduaan dirumah perempuan yang bukan pasangannya.

HM digeruduk warga karena disinyalir melakukan hubungan tak senonoh. Parahnya, yang bersangkutan diduga sudah berulang kali melakukan hal itu sehingga membuat gerah warga sekitar.

Penulis : M. Syahrial Ismail
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.