BINTAN | Warta Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima tahap II perkara narkoba 118 kg dengan tersangka Sahrul, Zupri dan Zahidir dari Satnarkoba Polres Binitan, Senin (25/11).
Kajari Bintan, Sigit Prabowo mengatakan, menerima tiga orang tersangka setelah pihaknya meneliti berkas, tersangka dan barang bukti sudah lengkap.
“Kita terima berkas dan tersangkanya,” katanya.
Sigit menyebutkan, barang bukti yang dilimpahkan merupakan sampel untuk persidangan, sedangkan selebihnya sudah dimusnahkan terlebih dahulu di Polres Bintan.
“3.360 gram sabu nantinya akan dijadikan barang bukti persidangan,” sebutnya.
Selain itu juga ada barang bukti tujuh unit handphone, ATM dan buku tabungan, alat hisap sabu dan dua unit mobil.
“Narkotika sangat merugikan generasi bangsa, maka perlu ditindak tegas,” jelasnya.
Sigit mengungkapkan, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undangan-Undang RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 ketiga pelaku dengan ancaman hukuman mati,” ungkapnya.
Menurutnya, segera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan, saat ini Kejari Binta melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari apabila dalam pemberkasan masih dibutuhkan penahan maka akan diperpanjang.
“Saya harap dalam jangka waktu masa penahan akan dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.