Tanpa Interupsi, DPRD Tanjungpinang Sahkan Rancangan KUA-PPAS APBD 2020 Rp 1,050 Triliun

Foto bersama usai penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS oleh ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yunarni Pustoko Weni, Wakil Ketua II Hendra Jaya (kanan), Sekretaris DPRD, H. Efendi (kiri) dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Kamis (22/11/2019)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menetapkan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2020 sebesar 1,050 Triliun, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (21/11).

Baca juga:

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yunarni Pustoko Weni dan Wakil Ketua II Hendra Jaya, serta dihadiri Wakil Walikota, Kepala OPD, Camat dan Lurah se Kota Tanjungpinang itu berlangsung penuh hikmat tanpa diwarnai hujan interupsi.

Sebelum disyahkan, sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang terlebih dahulu membacakan laporan akhir Banggar tentang hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Usai pembacaan, selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang untuk ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Walikota Tanjungpinang menjadi Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2020.

Dalam laporannya, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, H. Efendi mengungkapkan, penetapan APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain itu, dalam penyusunan APBD pihaknya harus sesuai dengan pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeolaan Keuangan Daerah yakni penyusunan APBD harus mempedomani KUA-PPAS yang berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

“APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi,” ungkapnya, Kamis (21/11/2019).

Efendi menyebutkan, untuk rancangan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Tahun 2020 sebesar Rp 1,050 Triliun.

Sebelumnya, sambung Efendi, struktur APBD Tahun 2019 sebesar 965,3 Miliar, sedangkan APBD Perubahan 2019 yang diketuk pada akhir Agustus lalu sebesar Rp 1,012 Triliun

“Adapun struktur Rancangan APBD Tahun 2020 yakni sebesar Rp 1,050 Triliun,” tuturnya.

Bahkan, dalam penyusunan pokok-pokok pikiran tidak terlepas dari visi dan misi Pemko Tanjungpinang yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2018-2023

Adapun pokok-pokok pikiran sebagai berikut:

1. KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2020 harus menjadi pedoman untuk pencapaian visi dan misi Pemko Tanjungpinang sebagaimana tertuang  RPJMD Tahun 2018-2020.

2. KUA dan PPAS APBD Tahun 2020 harus tetap mengakomodasi hasil-hasil swakelola pembangunan hasil Murenbang

3. Peningakatan pagu anggaran melalui lingkungan hidup perlu diupayakan mengingat permasalahan lingkungan semakin kompleks;

4. Program Jamkesda sebaiknya menjadi perhatian bersama untuk dilakukan pembahasan angarannya karena sangat membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu;

5. Perlunya adanya peningkatan restribusi pengelolaan persampahan dan salah satu caranya adalah diserahkan kepada BPPRD Tanjungpinang perlu adanya pengelolaan persamapahan;

6. Terdapat beberapa kegiatan OPD yang bersifat rutinitas yang belum mengakomodir visi misi kepala daerah sehingga banyak rencana kegiatan tidak terlaksana;

7. Permasalahan pada plafon dinas Pariwisata ang menjadi ketimpangan anggaran sehingga banyak rencana kegiatan yang tidak terlaksana;

8. Terdapat kendala dalam pengembangan program di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan sehingga beberapa kegiatan seperti peternakan sapi tidak dilakukan;

9. Realisasi anggaran  yang tidak mencapai target;
10 Terdapat beberapa kegiatan di pemuda dan olahraga seperti gerak jalan ditiadakan sehingga menjadi perhatian bersama namu tidak mengilangkan kegiatan keagamaan;

Sementara itu dalam pidato Walikota Tanjungpinang yang dibacakan oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, menyampaikan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersama-sama dalam rangkaian  penyusunan hingga ditandatanginya Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2020.

Ia menjelaskan, bahwa penyusunan kebijakan ini dilaksanakan dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan value followers money.

“Dapat kami sampaikan bahwa rancangan APBD Tahun 2020 adalah sebesar 1,050 Triliun,” Ujanya

Adapun rinciannya, lanjut Rahma, meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 1,002 Triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebasar Rp 150,4 Miliyar, dana perimbangan Rp 778,8 Miliar dan lain-lain pendapatan yang sah 73,5 Miliar.

Sementara belanja daerah pada tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp 1.050 Triliun, yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp 443,8 Miliar dan belanja langsung sebesar Rp 607,08 Miliar.

Belanja langsung diperuntukkan sebagai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Sementara itu belanja tidak langsung diperuntukkan meliputi belanja pegawai, belanja hibah bansos, belanja bantuan keuangan, belanja subsidi dan belanja tidak terduga.

Rahma menyebut, melalui anggara belanja langsung yang merupakan modal pembangunan Kota Tanjungpinang dalam kebijakan umum APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 pihaknya menitikberatkan pada “Pembangunan Pariwisata dan Ekonomi kreatif dan peningkatan infrastruktur dasar”.

Hal itu dituangkan dalam bentuk program prioritas daerah, antara lain yaitu:

1. Penataan destinasi wisata budaya / religi, bahari, dan kuliner yang memiliki keunikan/ke khasan kota Tanjungpinang.
2. Peningkatan sertifikasi pelaku jasa wisata dan pembinaan kelompok sadar wisata.
3. Pengembangan produk unggulan daerah menunjang wisata penataan drainase pada wilayah rawan banjir genangan/genanagan.
4. Penataan pasar tradisional Sesuai dengan standar
5. Peningkatan fasilitas kerjasama perdagangan
6. Peningkatan pengendalian inflasi.
7. Peningkatan kompetensi pelaku industri kecil terutama dalam hal produksi dan pemasaran produk.
8. Pengembangan Smart economy dan smart living dalam menunjang pengembangan smart city.
9. Penataan pemukiman pada kawasan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni.
10. Pemeliharaan jalan dan jembatan
11. Pemenuhan sarana dan prasarana transportasi massal yang terintegrasi secara merata.

Adapun pembiayaan daerah sebesar Rp 48,2 Miliar yang terdiri dari SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) BUD Rp 43 Miliar, SILPA BLUD sebesar 4,5 Miliar, SILPA JKN sebesar 500 juta dan SILPA BOS sebesar Rp 200 juta.

Rahma meghimbau setelah beberapa penjelasan terhadap kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kota Tanjungpinang tahun 2020 disampaikan agar seluruh pihak terutama stakeholder pembangunan kota Tanjungpinang jangan cepat berpuas diri.

“Karena pembangunan membutuhkan banyak biaya. Kalau kita hanya mengandalkan APBD saja maka tidak banyak yang dapat kita lakukan karena APBD hanya bersifat stimulus. Semoga kita bisa meraih lagi dana pemerintah pusat maupun provinsi untuk kelanjutan pembangunan di berbagai stakeholder Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sebagai salah satu variabel bentuk komposisi RAPBD Kota Tanjungpinang diharapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan.

Sehingga, lanjutnya, walaupun dengan dana terbatas namun program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat kota Tanjungpinang.

“Secara bersama-sama DPRD dan pemerintah Kota Tanjungpinang memiliki tanggung jawab yang besar dalam pengelolaan daerah semoga jaringan kemitraan legislatif dan eksekutif Kota Tanjungpinang dapat tetap terjaga dan lebih terang dimasa yang akan datang menuju Tanjungpinang yang terbaik,” tutupnya

Penulis : Frengki
Editor.   : Lestari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.