
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara oknum dokter magang cabul Faisal Aariyadi (25) ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (20/11).
Kasi Pidum Kejari, Wawan Rusmawan mengatakan, hari ini berkas dakwaan perkara pencabulan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
“Dengan dilimpahkan ke pengadilan maka segera akan disidangkan,” katanya.
Wawan menyebutkan, dalam dakwan dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak.
“Jaksa yang menyidangkan Zaldi Akri,” ujarnya.
Sebelumnya Polres Tanjungpinang menetapkan dan mengamankan satu oknum dokter yang tengah magang di salah satu rumah sakit sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan dilakukan setelah orangtua korban melaporkan kejadian pencabulan terhadap anaknya.