HUMBAHAS | Warta Rakyat – Rendahnya serapan anggaran APBD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2019 yang baru 49,2 persen, akibat Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kontruksi dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah, hingga kini belum tuntas ditenderkan.
Dana tersebut, terancam akan hangus apabila lelang belum dapat dituntaskan sampai diminggu kedua bulan November 2019 mendatang.
Kepada wartawan, Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Benton Lumbangaol memastikan hal itu tidak akan terjadi, biarpun masih proses lelang.
“ Kita pastikan tidak, biarpun masih proses lelang,” ujar Benton saat dihubungi, Senin (28/10).
Dikatakan Benton, bahwa proses lelang kontruksi di akhir tahun ini dipastikannya dapat dikejar, dikarenakan masih memiliki waktu beberapa hari lagi untuk memproses.
Jikapun, nantinya dilaksanakan proses tender cepat.
“ Kita upayakan tidak boleh melewati tahun anggaran karena masih ada tender cepat, tapi jika melewati batas minggu kedua bulan November ini tidak mungkin lagi, karena mengingat dilapangan,” katanya.
Benton menjelaskan, saat ini kondisi proses lelang sudah mencapai 70 atau 75 persen, biarpun ada proses tender ulang dilakukan.
Namun, Benton enggan menyebutkan berapa jumlah anggaran DAU untuk kontruksi yang masih berproses lelang.
“Belum bisa karena masih berjadwal, kira-kira seminggu lagi sudah ketahuan berapa nanti yang sudah terealisasi dari proses lelang ini,” katanya.
Dinas PUPR Humbang Hasundutan, tambahnya, paling banyak anggaran terserap melakukan lelang proyek, disusul dengan Dinas Perkim.
Menurutnya, jauh hari sebelumnya, pihaknya sudah membuat warning ke semua OPD untuk dapat menyampaikan lelang ke mereka untuk diproses.
“Jauh hari kita warninng, sudah kita ingati semua OPD. Jadi, kita yakin selesai, minggu minggu ini sudah berjalan,” tandasnya.
Disinggung, apakah normal diakhir tahun masih dilaksanakan proses lelang, Benton mengungkap masih normatif dalam tahapan, namun di waktu sudah kritis. Dan menurutnya, harusnya proses lelang lebih normatifnya dibulan Agustus, bukan diakhir tahun.
“ Kalau dari segi waktu sudah masa kritis tapi masih ditahapan normal, harusnya kalau normatifnya dibulan delapan kian kemarin,” katanya.
Dia mengatakan, itu dikarenakan perencanaan di konsultan dalam melaksanakan perencanaan terlebih dahulu melaksanakan perencanaan yang selanjutnya survei ke lapangan. Sehingga, menurut dia, hal itu terlalu lama.
Seharusnya, sambung dia, konsultan melaksanakan perencanaan satu tahun sebelum anggaran.
“Seharusnya konsultan perencanaan melakukan, N kurang satu tahun sebelumnya baru bisa dilaksanakan proses lelang cepat dan itu dibulan tiga terlaksana,” ujar dia.
Disinggung, dalam pengerjaan kontruksi, mulai manfaat hingga penyelesaian dapat terkejar di bulan 12, Benton menyebut tergantung panitia pembuat komitmen (PPK).
“Kalau ditanya PPK, bahwa 30 hari kerja plus bisa,” katanya.
Namun, menurut Benton, hal itu tidak dimungkinkan dan tidak normatif.
“ Ya kalau kita lihat, misalnya, tender-tender ulang pengaspalan, iya kalau normatifnya apalagi musim hujan pasti ada kendala dilapangan,” tandasnya
Pun demikian, Benton berharap, semua kegiatan proses lelang dalam pengerjaannya nanti dapat berjalan dengan baik. Dan itu, menurut dia, kembali kepada kontraktor dalam mengerjakan kegiatannya.
“ Iya kita serahkan, bagaimana kontraktornya disitu, bagaimana seninya kontraktor dilapangan, biarpun kalau kita lihat kondisi alam pasti terganggu,” imbuhnya.
Penulis : Dedy Effendi
Editor. : Frengki