Harga Pupuk Mencekik, LSM INAKOR dan Aliansi Kelompok Tani Geruduk DPRK Agara

LSM-INAKOR Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) dan Aliansi Kelompok Tani geruduk gedung DPRK Aceh Tenggara, Senin (28/10) pukul 11:00 WIB

KUTACANE | Warta Rakyat – Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) dan Aliansi Kelompok Tani serang gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Senin (28/10) pukul 11:00 WIB.

Pasalnya, petani mulai jenuh dengan ketidakpastian masalah pupuk bersubsidi yang harganya melambung tinggi jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Koordinator aksi Rudi Tarigan dalam orasinya mengatakan bahwa pupuk bersubsidi ini memiliki aturan yang jelas, regulasinya cukup jelas serta jeratan hukum bagi oknum yang menjual harga pupuk bersubsidi diatas HET mempunyai ketetapan aturan hukum yang sangat jelas juga.

Sekretaris LSM-INAKOR Agara, Amri Sinulingga saat berorasi

Ditempat terpisah, Sekretaris LSM-INAKOR Agara, Amri Sinulingga mengatakan berdasarkan temuannya bahwa harga pupuk bersubsidi di Agara sudah tidak manusiawi lagi.

Hal itu dikemukakannya pada saat dengar pendapat bersama Komisi B DPRK Agara beserta Dinas Pertanian dan dihadiri oleh dua Distributor Pupuk Urea Bersubsidi PT Adi Citra dan PT Saudara Kembar serta Aliansi Kelompok Tani.

“harga pupuk bersubsidi di Agara sudah tidak manusiawi lagi,” ujar Amri, Senin (28/10).

Ditambahkan Amri, Aliansi Kelompok Tani mendesak segera ditanda tangani fakta integritas buat kedepannya agar harga sesuai dengan HET.

Selain itu pihaknya juga meminta agar petani tidak diwajibkan membeli pupuk urea bersubsidi digandeng dengan produk lain diluar kebutuhan petani.

“Kita kawal semua kesepakatan ini secara bersama, agar kedepannya siapapun kios yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET akan dipidanakan,” pungkas Amri Sinulingga.

Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi B DPRK Agara beserta Dinas Pertanian dan dihadiri oleh dua Distributor Pupuk Urea Bersubsidi PT Adi Citra dan PT Saudara Kembar serta Aliansi Kelompok Tani.

Kesepakatan tercapai setelah dituangkan didalam bentuk fakta integritas.

Adapun isi kesepakatan tersebut sebagai berikut:

Pada hari ini Senin tanggal 28 Oktober 2019, telah terjadi kesepakatan antara pihak DPRK aceh Tenggara (Komisi B) dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, LSM-INAKOR dan Aliansi Kelompok Tani Aceh Tenggara Bersatu menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:

1. Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah), apabila Kios Pengencer melanggar ketentuan yang telah disepakati dapat dikenakan Sanksi Hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Pembelian Pupuk dengan metode gandeng tidak dipaksakan. Apabila masyarakat keberatan dalam pembelian dengan cara gandeng, hanya dianjurkan untuk mengikuti Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 04/Kpts/RC.210/B/02/2019 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019 tertanggal 11 Februari 2019 maka Kios Pengencer dikenakan sanksi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

3. Surat ini disepakati dan ditandatangani bersama-sama.

Dalam aksi damai yang dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak Kepolisian itu berlangsung damai serta disambut oleh anggota DPRK dari Komisi B yang membawahi bidang Pertanian.

Penulis : Cr1 (Kontributor)
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.