
INDRAGIRI HILIR | Warta Rakyat – Pria berinisial US (30) diamankan petugas kepolisian Resor Indragiri Hilir, Minggu (27/10/2019).
Ia ditangkap diduga melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di media sosial facebook.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Indra Duaman Siahaan SIK melalui Kasubag Humas IPTU Warno Akman mengatakan, pria asal Parit 15 Lorong Tanjung Perigi Tembilahan ini membuat postingan yang diduga bermuatan ujaran kebencian (hate speach).
Terduga melakukan postingan pekan lalu, Minggu (20/10/019 sekira pukul 13.29 WIB.
Bunyi postingan tersebut adalah “Selamat atas pelantikan Presiden, semoga beliau secepat nya di panggil oleh yg maha kuasa.. Aamiin”.

Tulisan itu diunggah US menggunakan akun Facebook atas nama Warga Langit di group KABUPATEN INDRAGIRI HILIR RIAU.
Mengetahui unggahan tersebut, tepat pada Minggu (27/10/ 2019) petugas melakukan patroli siber.
Saat itu kata Kapolres, ditemukan unggahan yang diduga bermuatan ujaran kebencian dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Dengan bukti-bukti yang ada maka dilakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.