MEDAN | Warta Rakyat – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan surat edaran terkait pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK. ASN yang akan diperiksa harus mendapat izin dari Gubernur Sumut.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumut, R. Sabrina tertanggal 30 Agustus 2019 lalu.
SE itu ditujukan kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, mulai dari para asisten, kepala dinas dan para kepala biro.
- Baca juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Medan
Pada poin satu SE tersebut dinyatakan, “Apabila saudara menerima surat permintaan keterangan/surat panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, sebelum Saudara memenuhi maksud surat tersebut agar melaporkannya kepada Gubernur Sumatera Utara Cq. Kepala Biro Hukum Setdaprovsu.”
Kemudian pada poin dua disebutkan, “Tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan/panggilan tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.”
Dalam SE itu juga disebutkan ancaman atas pelanggaran ketentuan tersebut. Akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan SE ini, Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Andy Faisal menyatakan, SE itu untuk kepentingan tertib administrasi.
“Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut),” kata Andy dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019).
Soal poin kedua SE, Andy Faisal menegaskan Pemprov Sumut tidak pernah menghambat penanganan proses hukum.
“Agar (ASN) yang bersangkutan memenuhi panggilan untuk percepatan penyelesaian penanganan perkara pidana khusus atau pidana umum,” sambungnya.
Andy menjelaskan poin kedua SE mengenai ‘larangan memenuhi panggilan penegak hukum bila tak mendapatkan izin gubernur’ hanya untuk memastikan ada surat perintah tugas agar ASN yang dipanggil bisa memenuhi panggilan.
“Bukan (soal) izin sebenarnya, itu harus dimaknai kepada pengertian laporan, pemberitahuan (ASN yang mendapat surat panggilan) dan itu dibuatkan surat perintah,” tegas Andy.
Lewat laporan ini, Pemprov Sumut, terutama Biro Hukum, sambung Andy, bisa ikut memonitor materi pengaduan masyarakat yang diselidiki penegak hukum. Tujuannya agar Biro Hukum Pemprov Sumut juga bisa membantu menyiapkan kebutuhan, seperti data yang dimiliki terkait materi pengaduan masyarakat yang diselidiki penegak hukum.
“Jadi semangatnya memfasilitasi kepentingan dari penegak hukum sehingga biro hukum bisa menyiapkan apa yang dibutuhkan penegak hukum,” ujar Andy.
Soal SE Pemprov Sumut, Andy mengakui adanya surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Dalam suratnya, Kejati Sumut juga mempertanyakan poin kedua SE soal ‘larangan memenuhi panggilan penegak hukum bila tak mendapatkan izin gubernur’.
“Intinya mereka mempertanyakan surat itu, poin itu. Tapi sudah clear kami jelaskan maksudnya,” sambung Andy.
Sumber : detik.com
Editor : frengki