
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Berkas perkara dokter cabul Faisal Aariyadi (25) segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menuturkan, berkas tahap satu ini dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti apakah masih ada yang kurang atau sudah lengkap.
“Bila sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa baru kita limpahkan untuk segera disidangkan,” katanya.
Kasat menyebut, hasil penyidikan oleh penyidik sejauh ini korban baru satu orang. Dalam kasus ini tersangka baru sekali melakukannya.
Dalam kasus ini, sebanyak 5 saksi juga telah diperiksa. Sedangkan itu untuk korban, berdasarkan pemeriksaan Polisi, mengakui dirinya dicabuli tersangka baru sekali.
“Pengakuan korban baru sekali, terus yang mau kedua kali pelaku langsung ditangkap. Korban sampai saat ini juga baru satu,” sebutnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti screenshot chatingan korban dengan tersangka di facebook, handphone tersangka, dan pakaian tersangka.
Perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 365 ayat 1KUHP, dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki