TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan dua dari tiga orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Senin (23/9).
Dua tersangka yang diamankan yakni berinisial MY dan YN saat berada di Tanjungpinang.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol S Erlangga membenarkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan 3 orang tersangka atas Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat berinisil AN, YN dan MY.
“Dua orang tersangka MY dan YN di Tanjungpinang,” ujarnya, Senin (23/9).
Dalam kasus ini Polda Kepri telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan proyek pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat.
Dalam SPDP juga dicantumkan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi, yang mana untuk kerugian negara ditaksir sekitar 2,3 miliar.
Diketahui, rancangan pembangunan yang digagas Gubernur Kepri (Alm) HM Sani ini meliputi tiga tahap yang dialokasikan dari anggaran APBD Kepulauan Riau Tahun 2013.
Namun dalam pelaksanaannnya pembangunan Monumen Bahasa tersebut hingga kini mangrak.
Dari hasil audit BPKP Tahun 2015 lalu diduga adanya tindak pidana korupsi pada monumen bahasa yang berada di Pulau Penyengat itu.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki