TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa lantaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tidak hadir tanpa kabar dalam persidangan perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (20/9).
Pasalnya, dalam sidang Praperadilan kali ini MAKI sebagai pemohon melaporkan terkait mangkraknya penanganan perkara korupsi pembangunan perumahan pimpinan DPRD Natuna.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, sebagai pemohon merasa kecewa dengan ketidakhadiran pihak Kejati Kepri dalam sidang hari ini.
Ia mengungkapkan, seharusnya menunjukkan sebagai pihak yang patuh hukum apalagi yang memanggil sah dari Pengadilan Negeri.
Ia menyebut, KPK yang jauh saja keberadaannya masih berniat baik mengirimkan surat untuk minta ditunda persidangan.
“Jelas kita kecewa karena tidak memberikan teladan yang baik untuk patuh hukum. Ini sudah panggilan sidang kenapa tidak hadir,” katanya, Jumat (20/9).
Boyamin menyebutkan, apa yang dilakukan oleh Kejati Kepri memberikan contoh yang tidak bagus sebagai orang yang patuh hukum.
Praperadilan ini untuk mengaudit kinerja namun pihak Kejati Kepri sama sekali tidak ada kabar dalam persidangan.
“Padahal kita sangat siap menghadapi sidang ini. Mereka mungkin yang tidak siap karena sumber masalah dari mereka,” ujarnya.
Dalam persidangan praperadilan, yang dipimpin hakim tunggal Guntur Kurniawan menunda persidangan selama dua minggu. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Oktober 2019.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki