Bunuh Pensiunan TNI AL dengan Sadis, Pelaku Dihukum 19 Tahun

Abdul alias Bedul terdakwa kasus pembunuhan pensiunan TNI AL Arnold Tambunan. (foto: Raymon/Warta Rakyat)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Abdul alias Bedul terdakwa kasus pembunuhan pensiunan TNI AL Arnold Tambunan dihukum 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/9/2019).

Majelis Hakim Acep Sopian Sauri, Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan menyatakan terdakwa Abdul alias Bedul bersalah. Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa selama 19 tahun penjara,” katanya.

Hal hal yang memberatkan dalam tuntutan tidak adanya perdamaian, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, mengakui perbuatanya dan menyesali perbuatan bahwa itu tidak baik dan tidak benar

Atas putusan itu, M Nur penasihat hukum terdakwa menerima atas putusan, sedangkan jaksa pengganti Mona Amalia pikir-pikir selama satu Minggu.

Pembunuhan tersebut berawal saat almarhum Rasyid memiliki hutang senilai Rp 30 Juta dengan korban Arnold.

Diketahui, Muhammad Rasyid pengusaha tenda tersebut ditemukan tewas tertabrak bus di Jalan Ahmad Yani, depan Mapolres Tanjungpinang pada Rabu (29/08/2018) atau dua minggu setelah tejradi pembunuhan.

Korban menagih hutang kepada Rasyid dengan kata-kata kasar sehingga Rasyid kesal dan sakit hati.

Pada Jumat (17/08/2018 ) malam sekira pukul 22.00, Rasyid bersama terdakwa Adul merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Keesokan harinya, Sabtu (18/08/2018) sekira pukul 06.30 wib korban kembali mendatangi rumah Rasyid yang berada di Gang Menur, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari untuk menagih hutang.

Disitu terjadi adu mulut antara korban dan almarhum Rasyid. Seketika itu Rasyid langsung memukul korban dengan sebatang besi dan korban langsung terjatuh.

Saat korban bangun dari jatuhnya, Rasyid memukul kembali Alrnold Tambunan. Terdakwa melihat saat itu korban terjatuh dan Rasyid kembali memukul korban, tapi dapat ditangkis korban dengan kedua tangan.

Setelah dipukul, korban berusaha melarikan diri kearah belakang rumah Rasyid, kemudian Rasyid berusaha menggejar korban.

Ketika  Rasyid mengejar korban dan pada saat itulah terdakwa turun dari lantai II dan ikut serta mengejar  korban sambil membawa besi.

Kemudian terdakwa dan Rasyid kembali memukul korban beberapa kali dengan menggunakan besi hingga korban tewas.

Setelah tewas, Rasyid dan terdakwa membungkus korban dengan plastik hitam, lalu dimasukan kedalam seftic tank rumah kontrakan milik Rasyid.

Jasad korban baru ditemukan dalam seftic tank setelah enam bulan tepatnya pada 14 Februari 2019.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.