BINTAN | Warta Rakyat – Tiga tersangka penyeludupan sabu 118,521 kilogram yang digagalkan Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Jumat (30/8) lalu, terancam hukuman mati. Ketiga tersangka yakni JF, SY dan ZH.
Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengatakan, ketiga pelaku diancam melanggar pasal 114, pasal 112, pasal 113 dan pasal 132 ayat 2 undang-undang narkotika.
“Ketiga pelaku di ancaman hukuman mati,” katanya Rabu (3/9/2019).
Kapolres mengungkapkan, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam koper sebanyak 99 bungkus, tiga bungkus besar dan satu bungkus kecil disimpan dalam mesin cuci dan 17 bungkus besar disimpan dalam mobil yang sudah dimodifikasi. Berat bersih lebih kurang 118,521 kilogram.
“Narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia, akan dikirim ke Sumatra dan Jawa,” sebutnya.
Barang haram tersebut, kata dia, ditemukan dirumah tersangka JF di Jalan Antasari, Gang Riang, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan. Kemudian ditangkap SY yang berada didalam rumah dan ZH ditangkap di daerah malang rapat.
Dari pengakuan para tersangka ketiganya diupah untuk mengirim narkoba tersebut sebesar Rp 50 juta. Pemainan mereka merupan jaringan internasional.
Dengan adanya penangkapan ini pihaknya akan meningkatkan kualitas dan kuantitas penggungkapan kasus narkoba di Bintan.
“Narkoba merusak generasi muda kita,” ujarnya.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki