4 Fraksi DPRD Humbahas Tolak Pembahasan Perubahan APBD Tahun 2019

Ketua DPRD yang merupakan dari Politisi Partai Golkar, Manaek Hutasoit (f-net)

HUMBANG HASUNDUTAN | Warta Rakyat – Sebanyak empat fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menolak Perubahan APBD Kabupaten Tahun anggaran 2019 untuk dibahas.

Penolakan itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani masing-masing fraksi kepada Ketua DPRD setempat belum lama ini.

Ketua DPRD yang merupakan dari Politisi Partai Golkar, Manaek Hutasoit mengatakan, keempat fraksi tersebut adalah fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi NasDem Kebangkitan Bangsa dan fraksi Amanat Demokrat.

“Jadi isi penolakkan 4 fraksi itu, pembahasan PAPBD agar tidak dibahas,” ujar Manaek saat dihubungi, Selasa (27/8) sebagaimana dikutip dari TapanuliNews24jam.

Menurut Manaek, meskipun terdapat penolakan dari keempat fraksi, tidak berdampak pada pembahasan Perubahan APBD 2019.

Sebab, kata dia, penolakan tersebut merupakan bukan suara yang mutlak dikarenakan hanya ditandatangani perorangan saja.

Ia menyebut, anggota Dewan yang melakukan penolakan diantaranya Marolop Manik dari fraksi Golkar sebagai Ketua, Moratua Gajah dari Gerindra sebagai Sekretaris, Marsono Simamora Nasdem Kebangkitan Bangsa sebagai anggota dan Amanat Demokrat Bangun Silaban sebagai Ketua.

“ Dua dewan dari fraksi sebagai ketua, yang lainnya anggota dan sekretaris. Jadi dewan kan banyak, semuanya kan harus kita rekrut harus kita hargai, bukan semuanya  ketua fraksi, hanya satu yang menandatangi, tidak keseluruhan,” ungkapnya.

Marnaek menambahkan, penolakan yang dilakukan keempat fraksi itu merupakan hak konstitusional masing-masing.

Namun, ia berharap hak tersebut seharusnya disampaikan dirapat ataupun diforum, jika memang ada penolakan maupun menerima Perubahan APBD dibahas atau tidak.

Pembahasan Pengajuan Perubahan APBD 2019 Tidak Kourum

Sementara itu, meskipuan sebanyak dua kali sudah diskor pembahasan pengajuan P-APBD 2019 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (27/8) namun akhirnya gagal.

Pasalnya dari 13 anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, hanya 5 dewan yang hadir, 8 dewan lainnya absen.

Manaek mengatakan, sesuai dengan tata tertib DPRD kabupaten Humbang Hasundutan, ketika sudah dua kali dilakukan skor rapat, maka kembali ke masing-masing unsur pimpinan.

Dan jika tidak kuorum lagi, dapat dilanjutkan keputusan bersama sesuai pasal 131.

“ Apabila tidak kourum setelah diskor dua kali paling lama 1 jam bisa dilanjutkan persetujuan bersama alat kelengkapan di pasal 131, tapi masih kita dalami di pasal tersebut,” ujar Manaek.

Disinggung terkait alasan kedelapan dewan yang tidak hadir itu, Manaek mengaku tidak mengetahui.

“ Egak ada, tanpa alasan,” kata Manaek.

Padahal, sambung Manaek, jauh sebelumnya ke 13 anggota dewan Badan Musyawarah itu sudah diundang oleh pihak Sekretarisnya.

“Undangan sudah kita sampaikan melalui surat undangan,” ungkapnya.

“ Iya itulah dinamika dari pada lembaga DPRD ini, ketika tidak perlu dilanjutkan, diforum saja disampaikan,” tutupnya.

Editor: Frengki
Sumber: Tapanulinews24jam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.