TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Hari ini tujuh orang saksi dari pihak swasta diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap reklamasi dan gratifikasi jabatan melibatkan Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, Jumat (23/8/2019).
Ketujuh orang tersebut yakni, Trisno Direksi PT Bintan Hotels, Herman Staf PT Labun Buana Asri, Hendrik Pemegang Saham Damai Grup / PT. Damai Ecowisata, Linus Gusdar Direksi PT. Barelang Elektrindo, Sutono Karyawan PT. Marcopolo Shipyard dan I Wayan Santika Manajemen Adventure Glamping serta Agung Konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT. Marcopolo Shipyard.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejak Senin sampai Kamis lalu sudah ada 28 orang saksi diperiksa, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya dari pihak swasta.
“Pemeriksaan rencana dilakukan di Polres Barelang pagi smpai sore ini,” katanya, Jumat (23/8) saat dikonfirmasi.
Febri mengingatkan, para saksi agar datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan bicara jujur, bersikap koperatif akan diharga secara hukum dan sebaliknya.
“Jika memberikan keterangan tidak benar ada resiko pidana yang cukup berat, yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Penulis : Raymon
Editor. : Prengki