Pembunuh Pensiunan TNI AL Terancam Hukuman 20 Tahun

Terdakwa Abdul alias Bedul, kasus pembunuhan pensiunan TNI AL Arnold Tambunan saat mengikuti persidangan, Jumat (16/8/2019) di ruang sidang Pengadilan negeri Tanjungpinang (f-Raymon/Warta Rakyat)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Abdul alias Bedul terdakwa kasus pembunuhan pensiunan TNI AL Arnold Tambunan dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (16/8/2019).

Baca berita terkait:

Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia Dwi Purnomo mengatakan, terdakwa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP.

“Menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara,” katanya.

Hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan tidak adanya perdamaian, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Yang meringankan terdakwa koperatif dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Mendengar tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis untuk memberikan waktu menyusun pembelaan selama satu pekan.

Ketua Majlis Hakim Acep Sopian Sauri, Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan menunda sidang hingga satu pekan mendatang.

Pembunuhan tersebut berawal almarhum Rasyid  memiliki hutang Rp 30 Juta dengan korban Arnold. Korban menagih hutang kepada Rasyid dengan kata-kata kasar sehingga Rasyid kesal dan sakit hati.

Malamnya sekira pukul 22.00, Rasyid bersama terdakwa Adul merencanakan pembunuhan terhadap korban. Keseokan harinya, korban kembali mendatangi rumah Rasyid yang berada di Gang Menur, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari untuk menagih hutang.

Disitu terjadi adu mulut antara korban dan Rasyid, seketika itu Rasyid langsung memukul korban dengan sebatang besi dan korban langsung terjatuh.

Korban bangun dari jatuhnya, Rasyid memukul kembali Tambunan. Namun, terdakwa lihat saat itu korban terjatuh dan Rasyid kembali memukul korban, tapi dapat ditangkis korban dengan kedua tangan.

Setelah dipukul, korban berusaha melarikan diri kearah belakang rumah Rasyid, kemudian Rasyid berusaha menggejar korban.

Ketika Rasyid mengejar korban dan pada saat itulah terdakwa turun dari lantai II dan ikut serta mengejar  korban sambil membawa besi.

Kemudian terdakwa dan Rasyid kembali memukul korban beberapa kali dengan menggunakan besi hingga korban tewas.

Setelah tewas, Rasyid dan terdakwa membungkus korban dengan plastik hitam, lalu dimasukan kedalam seftic tank rumah kontarakan milik Rasyid. Jasad korban baru ditemukan dalam seftic tank setelah enam bulan tepatnya pada 14 Februari 2019.

Penulis : Raymon
Editor.   : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.