TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Setelah melewati rangkaian yang panjang, akhirnya KPU Kota Tanjungpinang menetapkan perolehan kursi dan nama-nama caleg terpilih pada Pemilu 2019.
“Alhamdulilah.. tadi sudah kita selesaikan rapat pleno tentang penetapan kursi dari partai-partai yang ikut Pemilu 2019 dan sekaligus penetapan nama-nama caleg terpilih yang akan diusulkan dilantik menjadi anggota Dewan Kota Tanjungpinang Tahun 2019 sampai 2024,” ujar Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi, saat dihubungi, Sabtu (10/8/2019).
Baca juga:
- 16 Orang Wajah Baru akan Hiasi DPRD Tanjungpinang
- Prediksi Caleg Terpilih Dapil Barat-Kota
- Prediksi Caleg Terpilih Dapil Tanjungpinang Timur
- Prediksi Caleg Terpilih Dapil Bukit Bestari
Andri menjelaskan, pihaknya melakukan penetapan setelah gugatan sengketa perselisihan hasil perolehan suara yang diajukan oleh Partai Garuda Dapil Tanjungpinang Timur ditolak oleh Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu.
“putusan MK menolak gugatan partai Garuda. Dalam aturan, begitu putusan MK diterima oleh KPU RI maka rapat pleno dilakukan maksimal 5 hari setelah diterima. Putusan diterima tanggal 6 kemaren,” pungkasnya.
Adapun nama-nama calon legislatif terpilih yang melenggang ke gedung parlemen di Senggarang periode 2019-2024 sebagai berikut:
Dapil I (Tanjungpinang Barat – Kota) sebanyak 10 Kursi
PDI Perjuangan (7.578 suara)
– Asman (2.526)
– Sri Artha Sihombing (1.376)
Partai Golkar (5.628 suara)
– Ade Angga, S.IP.,MM (2.284)
Partai Hanura (3.320 suara)
– Reni, SE (1.803)
Partai Gerindra (3.259 suara)
– Maiyanti (863 suara)
Partai Nasdem (3.166)
– Fengki Fesinto, SH.,MH (1.351)
PKS (2.586 suara)
– Hendi Amerta, SH (1.089)
Partai Demokrat (2.459 suara)
– Dicky Novalino (749)
Partai Persatuan Pembangunan (2.363)
– Hj. Rosiana (966 suara)
Partai Amanat Nasional (2.179)
– Drs. Respriadi (364 suara)
Dapil II (Tanjungpinang Timur) sebanyak 12 kursi
PDI Perjuangan (6.292 suara) 2 kursi
– Yunarni Pustoko Weni (1.596)
– Supriono (926)
Partai Golkar (5.945 suara) 2 kursi
– Novaliandry Fathir, SH., MH (1,209)
– Ashadi Selayar, S.AP (1.091)
Partai Gerindra (5.292 suara) 1 kursi
– M. Apriyandi, S.IP (1.383) .
Partai Demokrat (4.912 suara) 1 kursi
– Rina Febriani, SE (1.541)
Partai Nasdem (4.444 suara) 1 kursi
– Hendra Jaya, S. IP (1.379)
PKS (3.561 suara) 1 suara
– Ismiyati, S.Pd. PAUD (1.746)
Partai Hanura (3.271 suara) 1 kursi
– Said Inderi (821)
PAN (3.030 suara) 1 kursi
– Rika Adrian, SH., MH (1.018)
PPP (2.210 suara)
– Faulanda Adinata, SE (932).
PKB (2.056 suara)
– Rini Pratiwi, MM. Pd (798).
Dapil III (Bukit Bestari) sebanyak 8 kursi
Partai Golkar (5.309 suara)
– Dasril, SP (1.799)
– Mimi Betty Wilingsih, S.IP (1.142)
Partai Nasdem (5.079) 2 kursi
– Agus Chandra Wijaya, SE.,SH (1.734 )
– Ria Ukur Rindu Tondang (1.196)
PDI Perjuangan (3.540 suara) 1 kursi
– Agus Djurianto, SH (1.348)
Partai Keadilan Sejahtera (2.980) 1 kursi
– Muhammad Arif, S.IP.,MM (1.243)
Partai Gerindra (2.966) 1 kursi
– Surya Admaja, SP (1.291)
Partai Kebangkitan Bangsa (2.166) 1 kursi
– Vicky Bahtiar (1.008)
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, persentasi pemilih pada 17 April 2019 lalu mencapai 72,98%.
Hal itu berdasarkan perolehan suara sah seluruh partai politik sebanyak 110.858 suara dan jumlah suara tidak sah 6.135 suara, sehingga total suara sah dan tidak sah sebesar 116.993 suara. Sedangkan jumlah data pemilih sebanyak 160.299 pemilih.
Sekedar diketahui, untuk penetapan kursi diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 415 ayat (2) yakni penetapan kursi dilakukan dengan metode sainte lague, yang mana suara sah setiap partai dibagi 1, 3, 5, dan 7 kemudian diurutkan sesuai kursi yang tersedia di suatu dapil
Sedangkan penetapan caleg terpilih sesuai dengan Pasal 422 UU Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak diantara caleg dalam satu partai.
Penulis : Prengki