Sebar Konten Asusila Mantan Pacar Dihukum 1 Tahun

Terdakwa penyebar konten asusila, Irpan Armady saat menjalani persidangan, Senin (5/8) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (f-Raymon/Warta Rakyat)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Terdakwa penyebar konten asusila, Irpan Armady dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (5/8).

Hakim ketua Romauli Hotnaria Purba didampingi Eduart M. P Sihaloho dan Corpioner menyatakan, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya terdakwa dituntut selama 1 tahun 6 bulan.

Mendengar hukuman yang dijatuhkan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Saputra selaku Jaksa Pengganti mengatakan pikir-pikir.

Diketahui, kejadian berawal saat terdakwa menyebarkan foto tidak senonoh antara terdakwa dengan mantan kekasihnya melalui media sosial facebook dan instagram pada 10 Maret 2019 lalu.

Tidak hanya sekali. Sejak 10 hingga 14 Maret terdakwa beberapa kali memposting foto-foto bermesraan layaknya seperti suami istri.

Foto-foto asusila tersebut hasil screnshoot (tangkapan layar) dari video yang pernah direkam terdakwa secara sembunyi dikos-kosan terdakwa pada Desember 2016 lalu, saat masih menjalin hubungan pacaran dengan kekasihnya

Perbuatan terdakwa menyebar foto-foto tersebut karena terdakwa merasa kesal lantaran kekasihnya memutuskan untuk mengakhiri hubungannya pada Desember 2018 lalu yang telah dijalin selama lima tahun.

Terdakwa mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila tidak mau menuruti kemauannya untuk kembali berpacaran.

Merasa malu dan tidak terima atas unggahan tersebut, mantan kekasih terdakwa pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Penulis : Raymon
Editor.   : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.