Dewan Tanjungpinang Minta OPD Tindak Tegas PT Ellang Semestha Indonesia

Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ashadi Selayar, S.AP

TANJUNGPNANG | Warta Rakyat – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Ashadi Selayar, S.AP menanggapi isu dugaan Penimbunan Mangrove yang dilakukan oleh PT. Ellang Semestha Indonesia.

Ashadi Selayar mengatakan, apabila legalitas perusahaan tidak memiliki izin penimbunan maka Pemerintah Kota Tanjungpinang harus tegas dalam melakukan tindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut

“Kalau memang itu tidak berizin maka pemerintah kota Tanjungpinang harus tegas,” ungkapnya kepada media ini, Sabtu(27/7) di Asrama Haji Kota Tanjungpinang.

Lokasi Penimbunan Mangrove yang dilakukan oleh PT Ellang Semestha Indonesia

Karena itu, kata Ashadi, Komisi III DPRD Tanjungpinang akan fokus melakukan pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dibidang tersebut agar menjalankan fungsinya dengan baik.

Ashadi menjelaskan masyarakat yang akan melakukan pengurusan perizinan dalam pengurusan izin harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) setelah itu baru bisa dikeluarkan izin penimbunan.

“Makannya kita selalu konsen dalam mengawasi OPD terkait dalam melakukan tugas dan wewenangnya,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses