
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur, M Ridwan terpidana kasus pelanggaran Pemilu 2019 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Demikian dikatakan Agus Riowantoro, kuasa hukum M Ridwan yang sebelumnya mengajukan upaya hukum banding ke PT Pekanbaru.
“Klien kita divonis bebas pada tingkat banding,” ujar Agus sembari mengatakan, pihaknya sudah menerima petikan putusan tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sebelumnya Ridwan divonis 1 bulan dan masa percobaan 2 bulan dengan denda 4 juta subsider 1 bulan.
Baca berita sebelumnya: Hilangkan C1 Plano, Ketua PPK Bintan Timur Divonis 1 Bulan Penjara
Agus mengatakan, petikan putusan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Nomor 269/Pid.sus/2019/ PT PBR tertanggal 23 Juli 2019.
Adapun majelis hakim yang menangani perkara di tingkat banding tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Nurhaida Betty Aritonang, SH.,MH dan didampingi dua hakim anggota masing-masing anggota Fakih Yuwono, SH dan Jalaluddin, SH., M.hum.
Dalam amar putusan hakim yang ditetapkan tanggal 22 Juli 2019 tersebut menyatakan, terdakwa M Ridwan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.
Ketua PPK yang notabene pengabdi demokrasi itu tidak terbukti yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang dan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perilehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
“Oleh karena itu, membebaskan terdakwa M Ridwan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” terang hakim dalam amar putusannya.
Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan mengatakan, pihaknya belum menerima petikan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas perkara atas nama terdakwa M Ridwan tersebut.
“Saya sedang diklat, belum mengetahui informasi tersebut. Nanti saya tanyak dulu iya,” jawab Santonius melalui sambungan WhatsApp miliknya, Selasa (23/7/2019).
Adapun kronologis yang mengantarkan Ridwan ke meja persidangan sebagaimana dakwaan JPU yakni, terdakwa M. Ridwan didakwa melakukan pelanggaran menghilangkan C1 Plano tingkat DPRD Kab/Kota di TPS 12 Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, Bintan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Penulis : Beto
Editor : Prengki